Daerah

Sejumlah barang terlarang dari Kamar Hunian Napi diamankan Petugas Lapas Kelas 2B Indramayu

55
×

Sejumlah barang terlarang dari Kamar Hunian Napi diamankan Petugas Lapas Kelas 2B Indramayu

Sebarkan artikel ini

Indramayu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu kembali melaksanakan razia rutin mingguan di seluruh blok hunian Narapidana, Kamis (21/08/2025).

‎Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Indramayu, Habibie Agusman, bersama kepala keamanan & ketertiban, kepala regu pengamanan, serta kepala sub seksi keamanan dan ketertiban.



‎Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam lapas, seperti korek api, sendok besi, gunting, dan lainnya.

‎ “Barang terlarang yang kami temukan di antaranya korek api, sendok besi, kipas angin, gunting, gunting kuku, serta kabel-kabel yang memang tidak diperuntukkan berada di dalam lapas,” ungkap Habibi.

‎Ia menegaskan, razia ini dilakukan tanpa pandang bulu dan menyasar seluruh warga binaan, termasuk di blok hunian wanita.

‎“Kami laksanakan razia demi keamanan bersama. Razia ini rutin dilakukan setiap minggu sekali dengan jadwal dan lokasi yang acak, tidak memilih-milih kamar tertentu. Semua yang menurut kami perlu dilakukan razia, akan kami laksanakan,” jelasnya.

‎Habibi menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya narkoba dalam penggeledahan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten



‎“Alhamdulillah, untuk temuan narkoba sampai saat ini belum ada. Kami berharap ke depan tidak ada lagi barang-barang terlarang masuk sehingga keamanan dan ketertiban di dalam lapas bisa lebih terjaga dan kondusif,” ujarnya.

‎Pelaksanaan razia rutin ini, lanjut Habibi, merupakan bentuk komitmen Lapas Kelas IIB Indramayu dalam menjaga keamanan serta mencegah potensi gangguan ketertiban di dalam lingkungan lapas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *