Journal News. Id.
Polres Cirebon kota, – Akhirnya Polisi Polres Cirebon kota mampu menjawab keresahan masyarakat terkait DPO Diduga Anggota Geng motor yang kabur usai membacok salah seorang warga desa Suranenggala yang terjadi pada tanggal 22 Mei 2022,Kemarin.
Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon kota Polda Jabar, Menoreh keberhasilan dalam mengungkap kasus DPO Pembacokan Warga yang menyebabkan korban AD Warga Desa suranenggala meninggal dunia dengan luka bacok dibagian kepala belakang sebelah kanan dengan 40 Jaitan.
Tersangka inisial IB Dan R Berhasil dilumpuhkan dengan timah panas saat hendak melarikan diri oleh anggota Satreskrim Polres Ciko di mes Provinsi Jambi. dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Polres Cirebon kota AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH.
Hal tersebut terungkap dalam Konpres yang digelar di mako polres Cirebon kota, Kamis (09/06/2022).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.IK.MH. didampingi Kasat Reskrim Polres Ciko AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH. menyampaikan” Berdasarkan informasi Dan dari keterangan saksi-saksi serta CCTV Timsus Satreskrim Polres cirebon Kota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku, akhirnya Timsus Satreskrim Polres ciko dapat mengidentifikasi ke 4 pelaku yahkni Sdr. IB, R, RB, Dan AD. Yang merukapan Warga Kecamatan Suranenggala.
Dari ke 4 (empat) terduga pelaku baru 2 pelaku yang sudah kita amankan Sdr. IB Tersangka utama pembacokan dengan sajam jenis Golok Dan Tersangka R berperan sebagai Joki. Sedangkan untuk 2 orang pelaku lainya masih DPO dalam pengejaran Satreskrim Polres Cirebon Kota, Ujarnya .
Lanjut Fahri menjelaskan” motif dari pelaku ini Berdasarkan dari keterangan dari kedua pelaku pada saat sebelum kejadian pelaku IB Dan R sedang berkumpul Diduga sedang mengkonsumsi minuman keras( miras) dikediaman Sdr. R Namun, selang beberapa menit Tersangka R menelpon rekanya Sdr. IB, dia R mengatakan bahwa Ada sepda motor ugal ugalan dijalan raya sunan gunungjati. Kemudian Pelaku IB. Pulang kerumah kediamanya untuk mengambil sebuah Golok Dan bertemu dengan Pelaku RB. Dan AD disebuah Indomart Desa mertasinga Kecamatan Gunungjati, Kab. Cirebon. Sambil melakukan pengejaran terhadap sepeda motor korban (AD) yang sedang melintas dijalan raya sunan gunungjati. Dan pada saat para pelaku berpapasan dengan korban, pelaku IB menyalip sepeda motor korban dan disitulah terjadi aksi pembacokan, jadi Tersangka IB inilah yang melukai korban dengan sabetan golok,”Tukasnya.
Lebih lanjutnya Kapolres Cirebon Kota memaparkan” Setelah kejadian peristiwa berdarah tersebut, ke 4 orang pelaku melarikan diri Dan terlihat oleh CCTV saat melintasi balai Desa kraton dengan menggunakan sepeda motor jenis matik untuk pulang kerumah kediamanya masing-masing.
Dari hasil menggali informasi bahwa pelaku IB masih berkeliaran disekitaran kediamanya, bahkan informasi nya pelaku IB sempat melamar sang pujaan hatinya.
Pada saat keesokan hari Rabu usai kejadian tersebut pelaku IB Dan R. Berangkat ke Bogor dengan naik angkutan Bus Umum, selanjutnya kedua Pelaku kembali melakukan perjalanan menuju Ibu Kota Jakarta, merak, lampung, hingga menuju Provinsi Jambi.
Setelah kedua pelaku sampai di Provinsi Jambi, IB Dan R. Menemui pamanya yang bekerja sebagai alat berat batu bara di Desa Naiso. Selanjutnya kedua pelaku tersebut IB Dan R diberi kerjaan pamanya sebagai Operator alat berat stoper batu bara.
Setelah terdeteki keberadaan kedua pelaku oleh Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota selanjutnya Timsus berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Jambi untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang sedang berada di Mess di wilayah Kabupaten Muara Jambi.
Pada saat dilakukan penangkapan kedua pelaku mengelak dengan mengubah nama dengan nama samaran, selanjutnya kedua pelaku dibawah kembali ke Cirebon. Selama dalam perjalanan kedua pelaku diointrogasi petugas terkait dengan kepemilikan senjata tajam jenis Golok yang digunakan pelaku untuk melukai korban. Namun Dari hasil keterangan IB golok dibuang diselokan sekitaran Desa kraton Dan setelah petugas lama mencari tidak Berhasil ditemukan sebilah golok milik pelaku, hal itu pelaku mengelabuhi petugas untuk mencari kesempatan melarikan diri Dan akhirnya petugas memberikan tindakan tegas Dan terukur kepada kedua Tersangka.
Usai dihadiahi timah panas petugas, kedua pelaku mengakui bahwa sajam jenis golok tersebut diserahkan kepada Sdr. IR yang merupakan tetangga Pelaku. Selanjutnya Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota Akan terus melakukan upaya untuk mengungkap asal muasal golok tersebut. Ungkap Fahri dihadapan para awak media.
” Kepada kedua pelaku yang masih DPO silahkan menyerahkan diri, karena sampai kapanpun kami Timsus Polres Cirebon Kota Akan terus mengejar untuk dilakukan penangkapan” Tegas Kapolres Cirebon Kota.
Dari hasil ungkap kasus tersebut Polisi Berhasil mengamankan barang bukti pelaku yaitu sebilah Golok Dan 2 unit Sepeda motor Jenis Matic Dan sudah kami amankan.
Akibat perbuatanya kedua pelaku kita kenakan pasal 30 Jo. 338 Jo. 170 KUHPidan dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Tukas Kapolres Cirebon Kota dalam konpresnya.
Laporan: Wadira