Journalnews.id, Bea Cukai Bogor bersama Pemkab Kabupaten Cianjur menggelar kegiatan sosialisasi terkait maraknya peredaran Rokok Ilegal atau biasa masyarakat menyebutnya roko korona di Aula Desa Sukagalih, Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis, (15/6/23).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimcam Cikalongkulon dan diikuti oleh para warga.
Menurut keterangan Kabag Hukum Setda Cianjur, Mokhamad Irfan Sofyan, mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan peredaran rokok Ilegal yang berbahaya dan merugikan negara.
” Iya ini kegiatan sosialisasi perundang undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBH CHT). Jadi gunanya sosialisasi ini untuk pemberantasan rokok Ilegal karena itu rokok yang sangat berbahaya sekali dan juga merugikan Negara karena pajak untuk Cukainya tidak ada,” kata Irfan Sofyan.
Mokhamad Irfan Sofyan juga mengatakan bahwa ada kosekwensi hukum bagi produsen maupun pengedarnya.
” Nah! Ada kosekwensi hukumnya ada perdatanya ada pidanyanya. Untuk pidananya bagi penjual itu 1 tahun kurungan minimal sampai 5 tahun kurungan dan untuk perdatanya harus ada denda, dendanya 2 sampai 10 kali lipat dari harga cukai, 1 batang rokok cukainya itu 980 rupiah. Nah jika dalam 1 bungkus itu ada 20 batang rokok itu dendanya tinggal dikalikan 2 sampai 10 kali lipat. Jadi dari 1 bungkus rokok ilegal saja dendanya bisa mencapai 200 ribuan rupiah,” terangnya menjelaskan.
Ia juga menjelaskan, mengapa pemerintah menaikan harga cukai, yaitu untuk menekan atau mengurangi angka perokok. Namun dikatakannya malah muncul permasalahan baru yaitu adanya rokok ilegal tanpa cukai dan belum terjamin tembakaunya seperti apa.
” Keur mah panyakit ngarokoteh, iyeumah ngaroko, roko ilegal yang belum melalui penelitian dulu. tetapi jika kita merokok yang legal, meskipun penyakit tetapi kita bayar pajak ke Negara dan oleh negara haeil pajaknya itu disalurkan lagi oleh negara ke masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa penindakan peredaran rokok Ilegal ini tentunya bukan untuk gudang ataupun pedagang eceran saja tetapi akhir akhir ini pihaknya juga telah menemukan pabrik rokok Ilegal tersebut di Kabupaten Cianjur dan sudah dilakukan penindakan oleh Satpol PP.
” Nah sosialisasi ini merupakan upaya peredaran rokok ilegal tersebut, jadi kepada masyarakat apabila menemukan pengedar rokok ilegal bisa langsung melaporkannya ke Satpol PP, atau Ke Kami atau ke aparat penegak hukum dan masyatakat yang melaporkan hal itu akan kita jamin keselamatannya oleh negara,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa siapapun yang membackingi bisnis ilegal tersebut akan diproses secara hukum yang berlaku.
” Hukum tidak mengenal kasta, Hukum berlaku untuk semua orang, dan saya pastikan warga yang mengadukan hal tersebut akan dijamin keselamatannya,” tutupnya.
Sementara Pihak Bea Cukai Bogor, melalui, Ayu W F, mengatakan bahwa kegiatan tersebut sangat penting dilakukan. Mengingat saat ini rokok tanpa cukai tersebut telah beredar dan perlu diberantas.
” Kegiatan ini sangat penting sekali dilakukan karena kami Bea Cukai sendiri membutuhkan peranan masyarakat untuk membantu negara memberantas rokok ilegal ini,” katanya.
Maka dari itu, sambungnya, karena dimasyarakat sudah merebak rokok ilegal jadi pihaknya telah memberikan pemahaman terkait perbedaan rokok Legal dengan rokok ilegal kepada Masyarakat.
” Rokok ilegal itu ada lima Ciri cirinya, yang pertama, Polos tanpa pita cukai, yang kedua pita cukai palsu, yang ketiga, pita cukai bekas, yang ke empat pita Cukai salah personalisasi, dan yang terakhir salah peruntukan,” terangnya.
Ayu juga menyebutkan meski ada SOP cara penindakan terhadap perusahaan atau pabrik namun pihak Bea Cukai Sudah banyak menindak pabrik penghasil Rokok Ilegal tersebut.
” Sebenarnya kita ada sop untuk masuk ke pabrik, Namun sejauh ini pabrik roko ilegal sudah banyak kita tindak,” kata dia.
Maka dari itu, lanjut Ayu, agar peredaran rokok ilegal dan cepat berhenti dan tidak merebak lagi maka peran masyarakat sangat penting. Oleh karenanya Ia berharap dengan kegiatan tersebut masyarakat akan lebih memahami tentang rokok ilegal dan dapat membantu Bea Cukai dalam memberatas rokok ilegal dengan cara menghubungi atau melapor ke pihak Bea Cukai.
” Masyarakat saya harap dapat membantu kami dalam memberantas rokok Ilegal dan dengan adanya sosialisasi ini dapat bermanfaat serta lebih paham, tentang pentingnya waspada barang kena cukai,” tuturnya berharap.