Journalnews.id
LAHAT-SUMSEL//———-JN
Bertempat Di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lahat, Menggelar Pembukaan Rapat Paripurna Xlll Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2022, dalam rangka membahas rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023 dan pembentukan panitia khusus DPRD Kabupaten Lahat, yang membahas masalah pertambangan batubara di Kabupaten Lahat, Senin- (18/07/2022).
Adapun pembukaan rapat paripurna tersebut di buka langsung oleh pimpinan sidang Ketua DPRD Fitrizal Homizi.ST
Rapat Paripurna XIII Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2022 dihadiri langsung oleh Bupati Lahat, Cik Ujang.SH didampingi Wakil H. Haryanto SE.MM beserta Ketua DPRD Fitrizal Homizi.ST, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II,Dandim 0405 Lahat, Kapolres Lahat, Ketua Pengadilan Negeri atau yang mewakili, para Anggota Dewan,Sekda Lahat Chandra SH MM, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lahat Ny.Lidyawati Cik Ujang.S.Hut. MM yang diwakili, Ketua GOW, Ketua Dharma Wanita, Ketua Ikatri, Ketua Persit,Ketua Bhayangkari, Assisten, Staf Ahli,Tim Percepatan Pembangunan dan seluruh OPD, Camat se-Kab.Lahat.
Bupati Lahat,Cik Ujang
SH. Dalam pidatonya menyampaikan, Dokumen rancangan KUA merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan belanja daerah, pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya,
apapun tujuan disusun dengan rancangan KUA adalah untuk memberikan arahan kebijakan dalam penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah.
“Sedangkan rancangan PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada organisasi pers daerah (OPD), untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD. Rancangan PPAS yang disusun melalui tahapan yaitu, menentukan Skala prioritas untuk urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan urusan pemerintah fungsi penunjang serta Menentukan urutan program untuk masing masing urusan, menyusun plafon anggaran sementara untuk masing masing program. Pada akhirnya nanti, kesepakatan KUA dan PPAS akan menjadi pedoman penyusunan RKA-SKPD, RKA-PPKD dan acuan penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)”, Terangnya.” Fr.as