Journal news. id. KABUPATEN CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja, khususnya pekerja rentan.
Kali ini, sebanyak 39.775 pekerja rentan di seluruh kecamatan di Kabupaten Cirebon mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk periode November-Desember 2025.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, pada kegiatan pembagian kartu peserta program perlindungan Jamsostek pekerja informal rentan di Kabupaten Cirebon, bertempat di ruang Nyimas Gandasari, Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon.
“Program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, khususnya pekerja rentan yang memiliki risiko sosial ekonomi tinggi,” ujar Jigus, sapaan akrabnya.
“Kita ingin memastikan mereka dapat bekerja dengan rasa aman dan tenang,” ucapnya menambahkan, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan rangkaian dari agenda yang telah dilaksanakan oleh Bupati Cirebon Imron pada Jumat (5/12/2025), yang secara simbolis diberikan kepada perwakilan delapan kecamatan, yakni Sumber, Tengahtani, Talun, Plered, Weru, Plumbon, Kedawung, dan Dukupuntang, serta Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC).
Menurut Jigus, perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sejalan dengan visi Kabupaten Cirebon “Beriman”, yang mencakup pemerintahan yang bersih dan akuntabel, inovatif, maju, agamis, serta aman bagi seluruh masyarakat.
“Melalui program ini, kami berharap kualitas sumber daya manusia meningkat, produktivitas ekonomi semakin kuat, dan pekerja rentan tidak lagi dihantui kekhawatiran ketika menghadapi risiko pekerjaan,” katanya.
Ia juga memaparkan bahwa hingga Oktober 2025, tingkat Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Cirebon berada di angka 36,45 persen.
Dengan tambahan peserta pada November 2025, angka tersebut meningkat menjadi 41,28 persen, atau naik 4,83 persen.
“Ini capaian yang patut kita syukuri. Namun, kami tidak berhenti di sini. Ke depan, kami akan terus mendorong agar semakin banyak pekerja di Kabupaten Cirebon terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab Cirebon juga telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 2.358 nelayan sebagai pekerja rentan melalui optimalisasi DBH CHT, sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.
Dalam program ini, para pekerja rentan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Jaminan tersebut mulai dari perlindungan sejak berangkat kerja hingga kembali ke rumah, biaya perawatan tanpa batas, santunan cacat, santunan kematian, hingga beasiswa bagi dua anak peserta.
“Kepada para penerima manfaat, saya ucapkan selamat. Gunakan perlindungan ini sebagai ikhtiar untuk masa depan kerja yang lebih aman dan bermartabat,” tutur Jigus.
Ia juga meminta para camat untuk memastikan pendistribusian kartu kepesertaan berjalan tepat sasaran melalui peran aktif para kepala desa.
“Semoga langkah ini menjadi upaya bersama dalam memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.
Sana











