Daerah

Publikasi Kegiatan Satpol PP Kab.Bogor Dalam Menata Dan Menjaga Ketentraman Dan Ketertiban Umum Di Wilayah Kabupaten Bogor

83
×

Publikasi Kegiatan Satpol PP Kab.Bogor Dalam Menata Dan Menjaga Ketentraman Dan Ketertiban Umum Di Wilayah Kabupaten Bogor

Sebarkan artikel ini

Bogor, Journal News.id // Dalam rangka menegakkan ketertiban umum dan menjaga kenyamanan masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bogor terus melakukan penataan di berbagai wilayah dengan menertibkan ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar yang menempati fasilitas umum.

Penataan kawasan Cibinong Raya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor merupakan bagian dari program strategis dalam rangka menciptakan wilayah yang tertata, nyaman, dan mendukung pertumbuhan kawasan perkotaan. Dari pelaksanaan penataan tersebut, telah dicapai sejumlah hasil yang signifikan, baik dari aspek fisik maupun nonfisik.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Salah satu hasil utama dari kegiatan penataan ini adalah penertiban bangunan semi permanen dan permanen milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di berbagai kecamatan yang termasuk dalam kawasan Cibinong Raya.

Rincian Penertiban PKL di Wilayah Cibinong Raya:
1. Kecamatan Cibinong: 357
bangunan PKL
2. Kecamatan Sukaraja: 16
bangunan PKL
3. Kecamatan Bojong Gede: 6
bangunan PKL
4. Kecamatan Citeureup: 346
bangunan PKL
5. Kawasan GOR Pakansari
(Kecamatan Cibinong): 588
bangunan PKL

Total penertiban di wilayah Cibinong Raya: 1.313 unit

Penertiban PKL di Luar Kawasan Cibinong Raya:

1. Kecamatan Ciawi: 38 bangunan
liar dan lapak PKL
2. Kecamatan Cisarua: 130 lapak
PKL
3. Kecamatan Cileungsi: 176 lapak
PKL
4. Kecamatan Parung: 40 bangunan
liar dan lapak PKL
5. Kecamatan Gunung Sindur: 39
bangunan liar dan lapak PKL

Total penertiban di luar wilayah Cibinong Raya: 423 unit

Total Keseluruhan Bangunan dan Lapak PKL yang Telah Ditertibkan: 1.736 unit.

Penataan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menciptakan tata ruang yang lebih baik, memperindah wajah kota, serta meningkatkan kenyamanan dan keteraturan di wilayah perkotaan.Dasar hukum penertiban ini mengacu pada:

 Perda Kabupaten Bogor Tahun
2015 tentang Ketertiban Umum
 Perbup Nomor 81 Tahun 2021
 Surat Edaran Satpol PP
Kabupaten Bogor No.
300.1.2/814-Tibum Tahun 2025.

Untuk menjaga hasil penataan, Satpol PP juga melaksanakan patroli rutin setiap hari. Kegiatan pengawasan ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

Langkah tegas dan humanis ini mendapat apresiasi masyarakat yang merasakan manfaat dari lingkungan yang lebih tertata.(Sumber Publikasi Pol PP Kab.Bogor/ris).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *