PT Panca di Sta 70 Tol Serang–Panimbang Diduga Gunakan Tanah Merah dari Tambang Ilegal, Prof. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Bertindak

Senin, 19 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

‎PANDEGLANG — SERANG, BANTEN — Sorotan terhadap pelaksanaan proyek strategis nasional Jalan Tol Serang–Panimbang semakin mengemuka. Terbaru, muncul dugaan bahwa PT Panca, salah satu pihak pelaksana di Sta 70, Desa Pasirgadung, diduga menggunakan pasokan tanah merah yang berasal dari lokasi pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal sebagai material timbunan di sepanjang ruas proyek.
‎
‎
‎
‎
‎Merespons persoalan ini sekaligus persoalan pengawasan material secara nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyampaikan seruan penting kepada Presiden Republik Indonesia:
‎
‎”Presiden Bapak Haji Prabowo Subianto harus segera memerintahkan jajaran Menteri, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk melakukan seleksi ketat terhadap bahan material pembangunan, terutama proyek-proyek vital nasional yang dianggarkan dari APBN Pusat, APBD Provinsi, APBD Kota, maupun APBD Kabupaten di setiap daerah di Indonesia. Bila ada yang korupsi atau mengakal-akali, sikat, tangkap, dan penjarakan!”
‎
‎Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, termasuk media luar negeri, melalui sambungan telepon seluler dari kantornya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu, 17 Oktober 2026.
‎
‎
‎
‎Prof. Dr. Sutan Nasomal SH MH, — yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Bangsa Negara Bersatu (UBNB), Rektor STIA STIH Pronass, serta Ketua Umum Yayasan Pendidikan Brigade Global Indonesia Plus — menegaskan:
‎
‎”Kami meminta pihak PT Panca di Sta 70 Desa Pasirgadung dan pengawas proyek untuk menjelaskan secara terbuka dari mana asal tanah merah yang digunakan sebagai timbunan di sepanjang ruas proyek Tol Serang–Panimbang. Jika benar bersumber dari tambang ilegal, maka ini adalah pelanggaran yang sangat serius.”
‎
‎”Membangun infrastruktur negara tidak boleh dengan cara yang justru merusak lingkungan dan melanggar hukum. Tambang ilegal merugikan negara miliaran rupiah sekaligus merusak alam milik rakyat. Jangan sampai proyek strategis nasional ini justru menjadi penopang keberlangsungan aktivitas ilegal,” tegasnya.
‎
‎
‎
‎Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal SH MH mendesak “Kami mendesak pihak pengawas proyek dan instansi terkait untuk segera melakukan verifikasi sumber material tanah tersebut. Bukti harus dipaparkan secara terbuka kepada publik. Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Peekumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates.

Berita Terkait

Prof. Dr. Sutan Nasomal Dukung Empat Pemred di Riau Tempuh Langkah Hukum Balik atas Laporan Juari, Desak Dugaan Pelanggaran UU ASN dan UU Perkawinan Diusut!
‎Silaturahmi & Konsolidasi, AMP Bahas Persoalan Sosial dan Siapkan Audiensi ke Wali Kota Surabaya
Seperempat Abad Berdiri di Bangunan Sewa, Sanggar Tari Cipanas Ini Malah Harumkan Cianjur
Polres Cirebon Kota Gelar KRYD Gakkum Narkoba, Periksa Tempat Hiburan Malam dan Amankan Barang Bukti Miras
Anggota DPRD Cilacap Purwati, S.Pd. di Padati Konstituen
Minggu Kasih Kapolres Cirebon Kota Serap Aspirasi Jemaat di Empat Gereja
Milangkala HUT RSUD Cimacan Cianjur Yang Ke 19 Tahun, Di Buka Oleh Bupati Cianjur Dengan Moto Melayani Dengan Hati dan Cinta.
Lewat Sholat Jumat Keliling, Kapolresta Cirebon Rajut Kedekatan dengan Ulama dan Masyarakat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:05

PT Panca di Sta 70 Tol Serang–Panimbang Diduga Gunakan Tanah Merah dari Tambang Ilegal, Prof. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Bertindak

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:01

Prof. Dr. Sutan Nasomal Dukung Empat Pemred di Riau Tempuh Langkah Hukum Balik atas Laporan Juari, Desak Dugaan Pelanggaran UU ASN dan UU Perkawinan Diusut!

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:59

‎Silaturahmi & Konsolidasi, AMP Bahas Persoalan Sosial dan Siapkan Audiensi ke Wali Kota Surabaya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:46

Seperempat Abad Berdiri di Bangunan Sewa, Sanggar Tari Cipanas Ini Malah Harumkan Cianjur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:20

Polres Cirebon Kota Gelar KRYD Gakkum Narkoba, Periksa Tempat Hiburan Malam dan Amankan Barang Bukti Miras

Berita Terbaru