Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Pembuangan Bayi di Kecamatan Palimanan

- Penulis

Senin, 27 Februari 2023 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News.idJajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku pembuangan bayi di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (25/2/2023) lalu. Kedua pelaku merupakan sepasang kekasih yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMK.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari penemuan bayi perempuan di pinggir jalan dekat persawahan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Saat itu, warga sekitar yang kebetulan melintasi jalan tersebut mendengar suara tangisan bayi sehingga mencarinya dan ditemukan bayi perempuan tergeletak di pinggir jalan kemudian melaporkannya ke Polsek Gempol. Petugas yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi kemudian membawa bayi tersebut ke puskesmas. Dua pelaku yang diamankan untuk laki-laki berusia 18 tahun dan yang perempuan berusia 16 tahun,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H, Senin (27/2/2023).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara ternyata bayi perempuan tersebut baru dilahirkan pada Sabtu dinihari di sebuah klinik yang berada di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, kemudian dibuang oleh kedua pelaku pada Sabtu malam.

Selain itu, pihaknya mengakui modus keduanya membuang bayi perempuan tersebut karena merasa takut akan dimarahi oleh orang tuanya. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan diantaranya sepeda motor, pakaian bayi, selimut bayi, sarung, dan lainnya.

“Saat ini, penanganan kasusnya juga sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” kata AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H.

Laporan:Sana

Berita Terkait

Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan
Berawal dari Kecurigaan di Polsek Wiradesa, Dua Pengedar Sabu dan Alprazolam Ditangkap
SPPG Bobojong 02 Gas Optimasi IPAL, Pastikan Air Diolah Dengan Baik
Sekda Cup 2026 Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Voli Kabupaten Cirebon
Pengamanan VIP Wisuda UNU Cirebon Berjalan Maksimal, Kehadiran Menteri Kelautan dan Perikanan Jadi Perhatian Utama
KPK Kembali Gelar OTT 10, Orang di Amankan Salah satunya Bupati Muara Enim :Edison
Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon Sampaikan Apresiasi dan Dukungan Terhadap RAT KSP Mitra Niaga Mandiri Indonesia
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:42 WIB

Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:51 WIB

SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:59 WIB

Berawal dari Kecurigaan di Polsek Wiradesa, Dua Pengedar Sabu dan Alprazolam Ditangkap

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:13 WIB

SPPG Bobojong 02 Gas Optimasi IPAL, Pastikan Air Diolah Dengan Baik

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:14 WIB

Sekda Cup 2026 Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Voli Kabupaten Cirebon

Berita Terbaru