Polres Loteng Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Beras Bapan.

Kamis, 2 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah, (NTB) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah menetapkan tujuh tersangka kasus Korupsi Beras Bapan (Bapan) di Desa Barabali dan Desa Pandan Indah.

 

“Ketujuh tersangka tersebut tiga diantaranya dari Desa Barabali dan empat dari Desa Pandan Indah,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK di Praya, Kamis (2/1).

 

Kasat Reskrim mengatakan ketiga tersangka dari Desa Barabali diantaranya Kepala Desa, Staf Keuangan dan Kordinator Desa.

 

“Sedangkan untuk yang di Desa Pandan Indah yang ditetapkan menjadi tersangka diantaranya Kepala Desa, Kordinator Desa dan Dua penjual beras yang ikut serta membantu dalam kasus tersebut,” jelasnya.

 

ketujuh tersangka, lanjut Kasat Reskrim ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal (28/12).

 

“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan untuk ketiga tersangka yang berasal dari Desa Barabali. Sedangkan untuk Desa Pandan Indah dijadwalkan pemeriksaan besok pagi” ungkapnya.

 

Ia mengatakan para tersangka melakukan korupsi beras pangan pemerintah (bapan) yang disalurkan kepada penerima bantuan tidak sesuai dengan data BNBA (By Name By Adress). Para tersangka akan disangkakan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

“Sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,”ungkapnya.

 

Akibat tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) NTB, Desa Barabali mengalami kerugian sekitar Rp. 126.937.920. Sedangkan Desa Pandan Indah mengalami kerugian sekitar Rp. 100.722.480.

Berita Terkait

Jalin Silaturahmi Warga Villa Bougenville II, Mengikuti Berbagai Acara Perlombaan Dalam Dirgahayu Republik Indonesia, Oleh PT Satyamitra Putrapratama.
Pemerintah Kabupaten Tegal Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke 81
SPPG di Mande Buka Suara Isu Sumur Warga Berbau dan Berwarna Hitam
Profesor Sutan Nasomal Dukung BPJPH: Label Halal Wajib Dicantumkan, Pelaku Usaha Jangan Abaikan Aturan
‎Pertemuan Rutin DPAC Madas Sedarah Kecamatan Pasean dihadiri Langsung Ketua DPC Madas Sedarah Kabupaten Pamekasan
Polsek Kapetakan Berhasil Ungkap Curanmor, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
Sumur Warga di Salah Satu Kampung Kecamatan Mande Berbau dan Berwarna Hitam, Diduga Akibat Limbah Cair SPPG
Diskominfo Kabupaten Cirebon Bekali Forum Anak dengan Literasi Digital Berkarakter

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:35

Jalin Silaturahmi Warga Villa Bougenville II, Mengikuti Berbagai Acara Perlombaan Dalam Dirgahayu Republik Indonesia, Oleh PT Satyamitra Putrapratama.

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:37

Pemerintah Kabupaten Tegal Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke 81

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:31

SPPG di Mande Buka Suara Isu Sumur Warga Berbau dan Berwarna Hitam

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:54

Profesor Sutan Nasomal Dukung BPJPH: Label Halal Wajib Dicantumkan, Pelaku Usaha Jangan Abaikan Aturan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:17

‎Pertemuan Rutin DPAC Madas Sedarah Kecamatan Pasean dihadiri Langsung Ketua DPC Madas Sedarah Kabupaten Pamekasan

Berita Terbaru