Berita

Polres Cirebon Kota Ungkap Komplotan Ganjal ATM Rugikan Korban Sebesar Rp.71 juta

37
×

Polres Cirebon Kota Ungkap Komplotan Ganjal ATM Rugikan Korban Sebesar Rp.71 juta

Sebarkan artikel ini

Journalnews //CIREBON KOTA,
Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, mengungkap aksi komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp71 juta terhadap seorang korban warga di daerah tersebut.

“Kejadiannya pada 18 November 2025. Para pelaku saat ini sudah diamankan, setelah kami menindaklanjuti laporan dari korban,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon (10/11/2025)

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ia menjelaskan kepolisian telah mengamankan tiga pelaku, yakni DA asal Lampung Selatan, AH asal Tangerang, dan AP. Sementara satu pelaku berinisial E masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres juga mengatakan modus tersebut dilakukan dengan menempatkan potongan lidi atau gagang korek api pada slot kartu mesin ATM untuk membuat korban kesulitan memasukkan kartu sehingga pelaku dapat melancarkan aksinya.

Menurut Eko, para pelaku membagi peran sebelum beraksi, yakni satu orang bertugas mengganjal slot kartu ATM, satu pelaku mengintip PIN korban, dan pelaku lainnya menukar kartu ATM milik korban dengan kartu serupa yang telah disiapkan.

“Kartu yang digunakan pelaku memiliki jenis dan warna sama sehingga korban tidak menyadari kartunya telah ditukar,” ungkapnya.

Ia menuturkan korban yang mengalami kesulitan memasukkan kartu, kemudian meminta bantuan kepada salah satu pelaku yang berada di sekitar lokasi. Saat itu pelaku menukar kartu korban tanpa disadari.

Ditambahkan Kapolres Setelah kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp71 juta usai saldo di rekeningnya ditarik secara bertahap oleh para pelaku.

“Setelah mendapatkan PIN dan kartu ATM korban, para pelaku menarik uang di lokasi ATM lain menggunakan kartu yang telah ditukar tersebut,” tuturnya.

Ia menegaskan saat ini para pelaku sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi kejahatan tersebut, dan para pelaku dijerat Pasal 363 dan/atau 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta penipuan.

Selain menangkap pelaku, kata dia, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar rekening koran dan kartu ATM milik korban, serta 58 kartu ATM berbagai jenis yang disiapkan para pelaku.

“Selain itu turut diamankan perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut, termasuk kendaraan yang dipakai komplotan tersebut,” ujarnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM, terutama jika menemukan kendala teknis disertai keberadaan orang tidak dikenal yang menawarkan bantuan.

“Jika menemukan mesin ATM bermasalah atau ada orang mencurigakan, segera laporkan atau cari ATM lain untuk menghindari modus serupa,” ujarnya.

 

Wadira
Biro Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *