Peristiwa

Polres Ciko laksanakan penyelidikan. Terkait warga yang meninggal akibat miras oplosan

96
×

Polres Ciko laksanakan penyelidikan. Terkait warga yang meninggal akibat miras oplosan

Sebarkan artikel ini

Journal News. Id.
POLRES CIREBON KOTA,- Warga kapetakan mendapatkan perawatan di Rumah sakit Gunungjati akibat mengkonsumsi miras oplosan. Bahkan salah satunya harus kehilangan nyawa.

Sementara Kapolres Cirebon kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH membenarkan hal tersebut ” Ya. Benar. Pihaknya menerima laporan warga, dimana ada yang meninggal dunia akibat menenggak minuman keras serta yang lainnya dalam perawatan medis di Rs gunungjati”. Ucapnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Lanjut Fahri ” para korban minum Pada hari Rabu, 08 Juni 2022 sekira 03.00 wib s/d 06.00 wib di Teras Rumah Sdr. TA laki, Desa Purwawinangun Kec. Suranenggala Kab. Cirebon. Dari warga yang dirawat ada yang meninggal dunia dirumah sakit pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2022 pada jam 00.02 wib “. Ujar Kapolres Ciko melalui Kasat Narkoba Akp Tanwin Nopiansyah, SE.

Kasat Narkoba menambahkan ” Korban sebanyak 4 (empat) orang. 1 orang meninggal yaitu AP, Kec. Gunungjati Kab. Cirebon “. Jelas Tanwin. Sabtu dinihari (11.6.22) pukul 02.30 wib.

” 2 orang dirawat yaitu TA, dengan AB, keduanya berasal dari kapetakan. Kondisi saat ini dirawat di RS Gng Jati “. Ungkap Akp Tanwin Nopiansah, SE.

Sementara untuk AF Kec. Gunungjati Kab. Cirebon. Sudah Normal/Sehat. Pungkas Tanwin.

Seperti diketahui warga ini, menenggak minuman merk Jose Cuervo sebanyak 2 (dua) botol dengan dioplos pakai coca cola 2 (dua) botol. Pada hari Rabu tanggal 08 juni 2022 sekitar jam 03.00 s/d 06.00 wib ” ucap Kasat Narkoba Ciko

Sesaat setelah meminum miras oplosan tersebut, korban muntah-muntah dan oleh warga dibawa ke Rs. Gunungjati guna mendapatkan perawatan. Namun dari 4 korban, salah satunya nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah sakit. Jelas kasat Narkoba Ciko didampingi Kasi humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH, MH.

Dari hasil pemeriksaan pihak RS. GUNUNGJATI tidak ditemukan adanya bekas kekerasan pada tubuh korban. Menurut keterangan dokter korban meninggal dunia karena Intoksikasi alkohol (keracunan alkohol). Papar Tanwin Nopiansyah.

Dari keterangan saksi, miras tersebut dibeli oleh AC dengan harga 150 ribu di sebuah rumah milik Sdri.HB Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon. Tambah Kasat narkoba Ciko Akp Tanwin Nopiansah, SE.

Dan untuk penyelidikan lebih lanjut di tangani oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota. Tutup Kasi humas Polres Ciko Iptu ngatidja, SH.MH.

Laporan: Wadira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *