Journal News.id_Keerom // Satuan Resnarkoba Polres Keerom melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis ganja sebanyak 829,4 gram. Bertempat di Halaman Mapolres Keerom, Jln. Bhayangkara, Arso Swakarsa, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, pada Selasa (1/11/22).
Pada kegiatan tersebut,Kasat Resnarkoba Polres Keerom AKP Amir Mahmud didampingi Kasiwas Polres Keerom AKP Abdul Ketep, KBO Resnarkoba IPDA Heri Anto, SH., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlini Aditri, SH.
Kasat Resnarkoba Polres Keerom menuturkan bahwa, Pada Jumat (9/9) sekitar pukul 11.00 Wit, Anggota Sat Resnarkoba mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki berinisial BA yang menyimpan dan menjual Narkotika jenis ganja di barak Divisi IV kebun 2 PT. Tandan Sawit Papua, Kampung Pitewi, Distrik Arso Timur, Kab. Keerom, yang kemudian Polisi menuju ke Lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Polisi berhasil mengamankan Tersangka berinisial BA berdasarkan Laporan Polisi : LP / A / 291 / IX / 2022 / Spkt – Satnarkoba – Polres Keerom – Polda Papua tanggal 09 September 2022. Tersangka ditangkap di barak Divisi IV kebun 2 PT. Tandan Sawit Papua, setelah diamankan BA mengaku menyimpan Narkoba Jenis ganja dinoken biru didalam rumahnya sebanyak 4 kantong plastik ukuran sedang dan 25 kantong plastik ukuran sedang yang didapat di semak-semak samping barak”ucap Kasat Resnarkoba,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan Kasat Narkoba dengan disaksikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tersangka bersama Penyidik Polres Keerom dan menyisakan 1 (satu) Gram untuk pembuktian dipersidangan.
Tersangaka BA oleh penyidik disangkakan dengan Pasal 111 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun atas perbuatannya.
(@mz/Ian)











