INDRAMAYU – Ketua Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Taufan Zakaria menyampaikan bahwa PERSAJA sebagai organisasi profesi jaksa beserta jajaran pengurus se-wilayah Jawa Barat hari ini, Selasa (20/09/2022) menempuh jalur hukum terkait konten youtube yg dibuat dan disebarluaskan melalui medsos oleh Alvin Lim.
Taufan Zakaria yang juga sebagai Asisten Bidang Intelijen Kejati Jabar mengatakan bahwa laporan tersebut dilakukan atas postingan akun Youtube Quotient TV dengan judul konten “Serial Kejaksaan Sarang Mafia # Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai”
“Tindakan hukum dilakukan oleh pengurus PERSAJA serentak di wilayah Jabar dengan melaporkan Alvin Lim ke Kepolisian,” katanya.
Adapun konten Alvin Lim, SH, MH, MSC, CFP, CLA, juga melakukan komentar yang diunggah oleh pihak Quotient TV dengan mengatakan bahwa “Kejaksaan sarang mafia,
Adhyaksa banyak pencitraan namun dalamnya bobrok, serial oknum Kejaksaan ini adalah 1 dari sekian Video bukti rusaknya kejaksaan di era Burhanudin, nanti akan LQ tampilkan Ferdy Sambo versi Kejaksaan agung yang menyengsarakan masyarakat dimana hukum menjadi alat transaksi dan jual beli oleh oknum Mafia Peradilan, dari Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman. Bagi masyarakat yang memiliki informasi dan bukti rusaknya kejaksaan dan pengadilan, berupa rekaman dan alat bukti lainnya bisa hubungi LQ untuk menjadi narasumber, agar Aparat
Pengegak Hukum bisa berubah.”
Menurut Zakaria, inti dari laporan terjadinya tindak Pidana Penghinaan / Pencemaran Nama Baik melalui media Elektronik, di Channel Youtube Quotien TV yang dengan sengaja dimuka umum dengan lisan menghina jabatan Jaksa Agung RI juga profesi Jaksa di lembaga Kejaksaan.
“Atas tindakan tersebut selanjutnya kami selaku pengurus Persatuan Jaksa Indonesia Kejati Jabar melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jabar guna pengusutan lebih lanjut,” tuturnya.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh Alvin Lim untuk tujuan mendiskriditkan Jaksa Agung RI juga profesi Jaksa berupa kalimat fitnah, penghinaan melalui kanal Youtube diduga telah melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana,” lanjutnya.
Selain itu, Zakaria juga menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Alvin Lim merupakan bentuk cerminan perbuatan yang melanggar etika sopan santun dan
budaya masyakarat Indonesia.
“Tindakan melaporkan Alvin Lim sebagai bentuk langkah hukum yang bersifat edukasi untuk masyarakat bahwa setiap pernyataan yang bertujuan pencemaran terhadap lembaga, Institusi, jabatan atau profesi harus di dukung dengan bukti-fakta yang jelas,” tandasnya.(NR)