Media Group
*Journalnews.id*
Jakarta—- Kejaksaan Agung [Kejagung] RI, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus [JAM PIDSUS] memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam [BELM Surabaya 01 Antam] tahun 2018.
Disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum [Kapuspenkum] Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, melalui keterangan Persnya pada Rabu, 28 Febuari 2024.
“Adapun saksi yang diperiksa yaitu: berinisial RT selaku Legal Junior Specialist Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logan Mulia [UBPP LM] PT Antam Tbk, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, pungkas Kapuspenkum.
K.3.3.1/SN
Laporan: Fr.45