JOURNAL NEWS — Tempat Pembuangan Akhir Sampah atau TPA Pasir Sembung di Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Jawa Barat ditutup. Penutupan terhitung sejak 07 Januari 2024, dimana pemerintah Cianjur memindahkan TPA sampah itu ke Desa Mekarsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, yang memang pembangunan TPA Sampah itu masih dalam proses hingga batas waktu yang tidak ditentukan kapan selesainya.
Selama ditutup, pantauan awak media kegiatan pengolahan sampah yang menumpuk di dalam TPA Pasir Sembung masih tetap berlangsung. Adapun sampah warga kota Cianjur dan sekitarnya akan dikelola di tiap desa/kelurahan. Seperti surat edaran yang salah satunya di keluarkan Kecamatan Karangtengah Cianjur, dimana terkait penutupan TPA Sampah Pasir Sembung, mau tidak mau warga harus mengelola sampahnya secara mandiri.
Dan hal itu, tentunya sesuai hasil rapat bersama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur dengan instansi terkait yang ada di Pemda Cianjur, yang tentunya mendapat persetujuan Bupati Cianjur.
Terkait penutupan TPA Sampah Pasir Sembung yang di pindahkan lokasinya ke desa Mekarsari Kecamatan Cikalongkulon itu, yang mana pembangunan TPA nya masih dalam proses hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Hal tersebut justru menimbulkan masalah baru soal sampah.
Warga Cianjur khususnya yang tinggal di perumahan merasa keberatan terkait iuran sampah yang masih berjalan, sementara sampah nya masih menumpuk di depan rumah mereka masing-masing, alhasil saat ditanyakan ke pihak yang biasa memungut sampah, jawabanya cukup simpel, saya bingung bu, harus buang sampah kemana, sebab TPA Pasir Sembung sudah di tutup, ujarnya pada warga komplek perumahan di Karangtengah.
Salah satu penghuni perumahan di Karangtengah mengatakan, seharusnya Pemda Cianjur, sebelum melakukan penutupan TPA Sampah Pasir Sembung, adakan diskusi dengan berbagai stakeholder untuk membahas permasalahan sampah. Jangan sampai pasca penutupan TPA Sampah Pasir Sembung itu, malah menilbulkan masalah baru bagi semua warga Cianjur, salah satunya kami yang bertempat tinggal di perumahan, sudah lahan terbatas, dilakukan pembakaran sampah akan timbul masalah dengan tetangga seselah, dan lain sebagainya. Terangnya pada wartawan. (19/01/2024).
Dirinya menambahkan, jika memang warga harus mengelola sampah itu secara mandiri, sesuai surat edaran dari pihak Kecamatan Karangtengah, harus di turunkan fasilitas atau sarana peralatan guna pengolahan sampah itu sendiri, bayangkan jika sampah seluruh warga perumahan menumpuk terlalu lama ditambah kena air hujan, hal itu tentunya akan berdampak pada polusi dan kesehatan warga itu sendiri. Tegasnya pada media.
Saya menilai Pemda Cianjur melalui Dinas Lingkungan Hidup, belum melakukan kajian matang pada pemindahan/relokasi tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) ke kawasan Cikalongkulon itu. Pasalnya pembangunan TPA Sampah yang baru belum selesai, TPA Sampah yang lama sudah dilakukan penutupan. Pungkasnya.