Daerah

Pengacara Ruslandi Berhasil Menangkan 2 Perkara Perdata dan 5 Tersangka Melalui RJ Dalam Kurun Waktu 1 Bulan

47
×

Pengacara Ruslandi Berhasil Menangkan 2 Perkara Perdata dan 5 Tersangka Melalui RJ Dalam Kurun Waktu 1 Bulan

Sebarkan artikel ini

Journalnews.id // Ruslandi, S.H. berhasil memenangkan 2 kasus perdata dan menyelesaikan 3 kasus melalui Restorative Justice (RJ) dalam waktu satu bulan terakhir.

Dimana salah satunya merupakan perkara sengketa tanah dan rumah yang gugatannya perbuatan melawan hukum, kemudian menang ditingkat pertama.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Lalu, karena kalah pihak lawan melakukan upaya banding, kalah lagi, kemudian lawan melanjutkan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, dan diputus kemarin oleh Hakim Agung Republik Indonesia (RI) menguatkan Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Banding,” terang Ruslandi, Minggu (27/08/2023).

Pria yang sebelumnya pernah menjadi Wakil Ketua DPRD Indramayu ini membuka rahasia bagaimana cara agar bisa sering memenangkan perkara perdata, selama menjadi Advokat.

Dikatakan Ruslandi, yang paling penting untuk keberhasilan memenangkan perkara perdata adalah saat konsultasi, seorang klien atau seseorang yang sedang memperjuangkan hak keperdataannya harus cerita secara utuh terkait permasalahannya, tidak boleh ada yang ditutupi, artinya terbuka.

“Karena nanti, sebagai dasar untuk seorang Pengacara menuangkan di dalam positanya atau fundamentum petendinya. Jadi, kronologis kemudian setelah itu seorang Pengacara melakukan analisa dan sumber-sumber hukum yang nanti akan menguatkan dalil dan alur cerita peristiwa hukumnya, sehingga Pengacara bisa menemukan sumber-sumber atau dasar-dasar hukumnya,” katanya.

Kemudian, Ruslandi melanjutkan, Pengacara mengklasifikasi apakah perkara yang dihadapi merupakan wanprestasi atau perkara pebuatan melawan hukum kalau dalam bidang perdata.

“Setelah menentukan klasifikasi perkaranya baru mempersiapkan atau menggali dokumen untuk menyesuaikan bukti terhadap uraian daripada posita atau gugatannya. Jadi, janganlah mengurai suatu peristiwa yang tidak didukung dengan bukti,” lanjut Pengacara yang mulai aktif setelah diambil sumpah (Pelantikan) sebagai Advokat pada tahun 2021 lalu ini.

Menurut Ruslandi, peristiwa tidak usah berputar-putar, terlalu panjang lebar dalam menyusun gugatan jika nantinya tidak terpenuhi bukti atau dokumen.

Ia juga mengakui bahwa ada beberapa perkara yang memang sulit sehingga akhirnya di Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau ditolak. Akan tetapi, presentasinya kecil dibandingkan dengan yang dikabulkan.

Selain itu, dalam 1 bulan terakhir ini Ruslandi juga berhasil menyelesaikan 3 kasus dengan 5 orang Tersangka melalui penyelesaian Restorative Justice.

” 3 kasus tersebut diantaranya adalah 362 KUHP (Pencurian) dengan jumlah 1 Tersangka, 480 KUHP (Penadahan) 1 orang Tersangka, dan 170 KUHP (Pengeroyokan) 3 orang Tersangka,” jelasnya.

Semua kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya karena telah menempuh Restorative Justice dan Pelapor atau Korban telah mencabut pengaduannya.

Disamping itu, ketika ditanya tips agar dapat menjadi Pengacara sukses, profesional dan mampu bersaing diantara banyak Pengacara lainnya, ia mengungkapkan yang paling utama adalah memiliki rasa tanggungjawab atas perkara-perkara yang dipercayakan oleh pemberi kuasa sampai selesai, dan apapun hasilnya memberikan penjelasan hukum kepada klien.

“Jaga kepercayaan klien saat menceritakan permasalahan hukum yang dihadapi, serta memiliki dan menjaga integritas sehagai Pengacara. Tanpa Itu, mustahil dikenal Profesionalismenya oleh publik,” tutup Ruslandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *