Bogor, Journal News.id //Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) setempat, mengeluarkan kebijakan pro rakyat, dengan memberikan diskon hingga 100 persen, menghapus denda, hingga pembebasan pajak PBB-P2 tahun 2025.
Program tersebut dikeluarkan Bupati Bogor, Rudy Susmanto yaitu diskon besar-besaran hingga 100 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), menghapus denda, hingga membebaskan PBB-P2 tahun 2025 bagi ketetapan sampai dengan Rp.100.000 bagi wajib pajak perseorangan.
Plt. Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi mengatakan, kebijakan relaksasi PBB P2 ini dikeluarkan Bupati Bogor demi untuk meringankan beban masyarakat, berlaku mulai tanggal 1 September 2025 sampai 31 Desember 2025.
“Diskon 100% yakni untuk PBB-P2 tahun 1994 s/d 2011 dengan syarat lunas PBB-P2 tahun 2025, kemudian program penghapusan denda untuk semua tahun pajak, serta pembebasan pajak PBB-P2 untuk ketetapan hingga Rp100.000 bagi wajib pajak perorangan terus diberlakukan tanpa batas waktu,” jelas Adi.
Adi mengungkapkan, Bupati Bogor betul betul perhatian kepada masyarakatnya, salah satu yang bermanfaat bagi masyarakat adalah Pemerintah Kabupaten Bogor membebaskan PBB-P2 bagi wajib pajak perorangan dengan nilai ketetapan di bawah Rp100.000.
“Artinya, wajib pajak dengan nominal ketetapan pajak Rp100.000 ke bawah, tidak perlu melakukan pembayaran karena sudah dianggap lunas untuk tahun 2025,” ujar Adi.
Ia menjelaskan, khusus hal tersebut, jumlah wajib pajaknya cukup signifikan, kebijakan ini benar-benar menyentuh langsung masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan, dengan demikian, wajib pajak dengan nilai ketetapan Rp.100.000 kebawah dibebaskan dari kewajiban pembayaran PBB-P2 tahun 2025.
“Saya mengajak kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui bank BJB, bank BRI, bank BCA, marketplace, hingga minimarket terdekat,” ujar Adi. (ris).












