Daerah

Pemilik Yayasan Dan Penyedia Barang di Duga Lakukan Korupsi CSR,LSM Tamperak Jawa Timur Segera Laporkan ke APH

1839
×

Pemilik Yayasan Dan Penyedia Barang di Duga Lakukan Korupsi CSR,LSM Tamperak Jawa Timur Segera Laporkan ke APH

Sebarkan artikel ini

Probolinggo, – Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Jawa Timur menyoroti penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Petrokimia Gersik dan PLN UID JATIM yang di realisasikan untuk yayasan pendidikan Tarbiyatul Islam Wali Sanga dan PP Mambaul Huda Banyuanyar tengah kecamatan banyuanyar kabupaten probolinggo.

Dalam hal ini Kami menemukan adanya penggunaan CSR yang cukup mengagetkan, karena ini digunakan untuk yayasan dengan dalih pemberian sembako kepada masyarakat namun ketua LSM Tamperak menduga hal ini hanya kamuflase untuk menghabiskan anggaran.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami menduga bahwa penyaluran bantuan CSR kepada yayasan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara penerima CSR dengan oknum DPR RI yang berdalih sebagai penyedia barang,setelah kami lakukan investigasi sesuai dengan alamat di jakarta alamat penyedia barang tersebut tidak ada alias alamat palsu,”ujar Sudarsono saat di konfirmasi melalui selulernya selasa (02/01/2024).

Ia menambahkan bahwa dirinya sudah dua kali melayangkan surat konfirmasi kepada penerima bantuan CSR namun tidak pernah ada balasan malah.

“Saya selaku Ketua LSM Tamperak Jawa Timur sudah dua kali melayngkan surat,dan ini malah membuat kecewa saya sepertinya surat resmi dari lembaga kami diabaikan begitu saja,malah manyuruh orang terdekatnya untuk tidak memperpanjang persoalan ini justu malah lebih kecewa lagi saya “tambahnya.

Juga lebih lanjut Darsono ( sapaan akrabnya ) menerangkan,”bahwa orang terdekatnya yang pernah mengintimidasi ketua LSM tersebut merupakan salah satu oknom Caleg dari Partai PKB dan ia sempat menyebut bahwa dirinya adalah pedukung setia caleg DPR RI daerah pemilihan probolinggo pasuruan dengan inisial FR,”lanjut Darsono.

Sudarsono juga dalam waktu dekat dirinya akan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yang berkopenten untuk dapat nya mengusut aliran CSR ini,”karena kami menduga ini merupakan bentuk kerjasama antara pemilik yayasan dan penyedia barang untuk melakukan korupsi,kenapa demikian karena kami sudah dua kali bersurat meminta penjelasan serta meminta data penerima manfaat dari bantuan CSR tersebut tidak pernah ada tanggapan,”pungkasnya.(ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *