Journal news//Kabupaten Cirebon-Pemilihan Kuwu Pergantian antar waktu (PAW) di Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat diikuti oleh dua calon yaitu Suhaeti dan Adi Rupadi. Kegiatan pemilihan kuwu PAW tersebut, dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. Dalam pemilihan Kuwu PAW tersebut,calon Kuwu Suhaeti mendapatkan suara terbanyak meraup 57 suara sementara Adi Rupadi mendapat 5 suara dari jumlah 63 pemilih, 62 suara yang masuk dan satu pemilih tidak hadir atau absen.
Pemilihan kuwu PAW ini dilaksanakan ketika Kuwu definitif berhalangan tetap atau meninggal dunia, maka kegiatan pemilihan kuwu PAW bisa digelar. Pemilihan kuwu PAW merujuk pada Peraturan bupati nomer 24 tahun 2023 tentang tata cara pemilihan kuwu.
Acara pemilihan Kuwu PAW di Desa Kertasura di hadiri oleh kadis DPMD Kabupaten Cirebon, Camat Kapetakan, Kapolsek Kapetakan, Danramil Suranenggala, jajaran dari Polres Ciko, satpol PP Kabupaten Cirebon dan semua unsur terkait, kamis 9/7/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua panitia pilihan Kuwu PAW Desa Kertasura Sumarto mengatakan bahwa yang bisa memberikan hak suara dalam pemilihan Kuwu PAW Desa Kertasura ada 63 suara yang terdiri dari Rt 31 orang, Rw 12 orang, posyandu 8 orang, BPD 9 orang, karang taruna 1 orang, LPM 1 orang dan dari perangkat desa 1 orang.
Menurutnya, tahapan demi tahapan dalam proses pemilihan Kuwu PAW Desa Kertasura sudah dilalui, sehingga jalanya pemilihan Kuwu PAW tetsebut, bisa berjalan dengan baik dan sukses tanpa ekses.
” Hasil dari pemilihan Kuwu PAW ini, dimenangkan oleh Suhaeti yang meraup 57 suara, sementara Adi Rupadi 5 suara maka dengan otomatis ibu Suhaeti yang memimpin Desa Kertasura lagi, ” Ujar Sumarto tersebut.
Kami berharap pada Ibu Suhaeti agar bisa meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan membawa berkah pada masyarakat Desa Kertasura khususnya.
Sementara Camat Kapetakan Aditya Arif Maulana mengatakan bahwa hasil dari pemilihan kuwu PAW ini, secara administratif harus dilaporkan ke bupati melalui dinas DPMD untuk diterbitkan SK bupatinya untuk pengangkatan kuwu PAW tersebut.
” Sementara Perbup yang dipakai dalam pemilihan kuwu PAW sama seperti pemilihan kuwu reguler/serentak, ” terangnya.
Ia, menilai sosok Ibu Suhaeti ini,sosok yang responsif terhadap kegiatan-kegiatan baik di desa maupun kegiatan di kecamatan, juga bisa berbaur dengan masyarakat.
Kami berharap pada Kuwu PAW ini, agar bisa memimpin masyarakat desa kertasura untuk memajukan pembangunan yang lebih baik lagi dan bisa menjalankan tugasnya dengan amanah .
Sedangkan Kadis DPMD Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan mengapresiasi atas jalanya pemilihan kuwu PAW di Desa Kertasura bisa berjalan dengan tertib, lancar dan secara umum kondusif. Di Kabupaten Cirebon pemilihan kuwu PAW di Desa Kertasura merupakan yang ketiga setelah dua desa di Kecamatan Dukupuntang .
” Setelah SK Bupati terbit, maka pelantikan kuwu hasil PAW akan segera dilaksanakan, pelantikan pada bulan Agustus, ” tegasnya.
Iwa Ridwan juga menambahkan bahwa pelantikan kuwu dari hasil PAW dilakukan serentak atau tidak itu tergantung pada kesiapan desa masing-masing.
Ia, menegaskan bahwa pos anggaran yang digunakan ada lah mutlak dari desa bukan anggaran dari Pemkab Cirebon.
Sana














Komentar