Journal news. id. KABUPATEN CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memastikan anggaran belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2026 tidak mengganggu pemenuhan belanja infrastruktur. Meski tercatat mencapai 47,1 persen atau sebesar Rp2,04 triliun, komposisi tersebut dipengaruhi oleh adanya komponen dana dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon Sri Wijayawati menjelaskan, angka belanja pegawai tersebut masih mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik APBN.
“Angka belanja pegawai 47,1% atau sebesar Rp2,04 triliun pada tahun 2026 dikarenakan di dalamnya masih terdapat rekening TPG dan Belanja Tamsil yang bersumber dana dari DAK Nonfisik (APBN),” ujar Sri.
Ia menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, perhitungan persentase belanja pegawai dilakukan setelah mengeluarkan komponen TPG dan Tamsil. Berdasarkan perhitungan tersebut, total belanja pegawai di luar tunjangan guru sebesar Rp1,68 triliun atau setara 38,8 persen dari total APBD sebesar Rp4,34 triliun.
Adapun rincian anggaran menunjukkan, TPG mencapai Rp361,97 miliar dan Tamsil sebesar Rp201 juta, sehingga total tunjangan guru mencapai Rp362,17 miliar. Sementara itu, belanja gaji dan tunjangan ASN yang melekat menjadi komponen terbesar dengan nilai sekitar Rp1,29 triliun.
Selain itu, peningkatan belanja pegawai juga dipengaruhi penambahan jumlah aparatur pada 2025, yakni 60 CPNS dan 2.040 PPPK. Dengan penambahan tersebut, jumlah PNS di Kabupaten Cirebon kini mencapai lebih dari 9 ribu orang dan PPPK lebih dari 10 ribu orang. Di sisi lain, angka pensiun pegawai berkisar 500 hingga 600 orang per tahun.
Terkait pembangunan infrastruktur, Sri menegaskan penyusunan APBD tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, termasuk kewajiban pemenuhan belanja mandatory.
“Dalam hal pemenuhan belanja Infrastruktur, penyusunan APBD Pemerintah Daerah mempunyai dasar yaitu Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah diwajibkan memenuhi sejumlah alokasi belanja, di antaranya belanja pegawai maksimal 30 persen hingga 2027, belanja infrastruktur minimal 40 persen, belanja fungsi pendidikan 20 persen, serta belanja wajib lainnya.
Di samping itu, pemerintah daerah juga harus mengalokasikan belanja tematik seperti Standar Pelayanan Minimal (SPM), percepatan penanganan kemiskinan ekstrem, stunting, pengendalian inflasi, serta program prioritas yang mendukung agenda nasional.
Namun, dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Cirebon menghadapi tantangan fiskal. Berdasarkan peta kapasitas fiskal daerah, kemampuan fiskal daerah masih tergolong rendah sehingga ketergantungan terhadap pemerintah pusat mencapai lebih dari 80 persen.
Pada 2026, transfer dari pemerintah pusat juga mengalami penurunan sekitar Rp273 miliar. Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus cermat dalam menyusun anggaran agar tetap memenuhi ketentuan mandatory dan tematik.
“Karena hal tersebut, Pemerintah Daerah cukup kesulitan karena di satu sisi harus memenuhi belanja mandatory dan tematik karena apabila salah satu saja diabaikan maka struktur APBD Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak sesuai dengan Pedoman Penyusunan APBD,” kata Sri.
Sebagai langkah ke depan, Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah menyiapkan skema penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Hal ini seiring dengan batas akhir pemenuhan mandatory spending sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemkab Cirebon memastikan keseimbangan antara belanja pegawai dan pembangunan, termasuk infrastruktur, tetap terjaga sesuai ketentuan yang berlaku.
Sana











