Daerah

Pemasangan Neon Box Reklame di Duga Tidak Berijin Jadi Sorotan Beberapa Kalangan

100
×

Pemasangan Neon Box Reklame di Duga Tidak Berijin Jadi Sorotan Beberapa Kalangan

Sebarkan artikel ini

Pamekasan,- Pemasangan neon box reklame salah satu produk rokok yang terpasang di area UMKM ex PJKA Kelurahan Patemon,Kecamatan Pamekasan,Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur,diduga tidak mengantongi ijin,hal tersebut menjadi sorotan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Lembaga Kajian dan Pengawasan Pembangunan Jawa timur ( LKPP Jatim ),jumat (27/01/2023).

Ketua Umum LKPP Jatim Syaiful Bahri kepada media menjelaskan,bahwa pemasangan neon box reklame sebuah perusahaan rokok tersebut diduga kuat tidak mengantongi ijin.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Saya selaku ketua LKPP Jatim sangat menyayangkan dengan apa yang sudah dilakukan salah satu perusahaan rokok,yang mana dalam pemasangan neon box reklame ini merupakan sebuah bentuk reklame komersial,yang mana dari segi perijinannya harus lengkap sebelum dipasang,”terang Ipung ( sapaan akrabnya ).

Lebih lanjut juga menambahkan,bahwa dalam pemasangan neon box reklame tersebut dengan maksud untuk memeriahkan sebuah efen yang akan dilaksanakan pada hari sabtu malam minggu,setelah itu saya cek juga ke Dinas Perijinan terpadu juga menyampai tidak ada ijin,jadi dugaan kami sangat kuat kalau hal tersebut ilegal,”tambahnya.

“Saya memperoleh keterangan dari beberapa kios bahwa ini untuk persipan efen,tapi saya melakukan klarifikasi melalui whatsapp kepada Dinas Koprasi ternyata tidak pernah memberikan rekom baik itu pemasangan neon box dan efen tersebut,”lanjutnya.

Salah satu kios yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan,”saya tidak tau persoalan tersebut,namun dari pihak pemasang neon box cuman menyampaikan akan memasang neon box tersebut,saya iyakan mas dan juga pihak perusahaan rokok tersebut memberitahukan kalau listriknya dari masing – masing kios,dengan diberikan kompensasi 500 ribu setiap tahun,jadi saya mau saja mas,”ucapnya.

Saat dikokasi ada dari pihak perusahaan rokok yang memasang neon box tersebut dari media Journal news.id menanyakan,masalah ijin pemasangannya,namun bilangnya tidak tau karena bukan bidangnya.

“Saya tidak tau mas karena saya sebagai sales,coba nanti saya sampaikan ke bagian marketing mas atau yang bagian membidangi itu,nanti akan saya kabari untuk bertemu dengab sampeyan mas,”ucapnya.

Sampai berita diturunkan dari pihak perusahaan tidak datang di lokasi ex PJKA,dan dari pihak LKPP Jatim akan segera melakukan konfirmasi dengan pihak Satpol PP untuk meminta mencabut neon box atau reklame yang tidak berijin.(ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *