JOURNAL NEWS //Cirebon, – Pentingnya mensosialisasikan secara langsung kepada para pelaku usaha Mikro dan kecil, guna memberikan pemahaman langsung tentang sertifikasi produk label Halal secara GRATIS dan Jelas.
Menindaklanjuti Keputusan Pemerintah untuk menarget 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis ( Sehati) bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan kapetakan Kab. Cirebon, kembali melaksanakan sosialiasi pemahaman tentang panduan pembuatan atau pendaftaran sertifikat produk label halal yang di gratiskan oleh Pemerintah.
Seperti yang terus dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kapetakan Ustadz Abdul Rohman, Sy. Kembali Melaksanakan kegiatan sosialisasi ke masyarakat setempat Kecamatan Kapetakan dengan menyasar para pedagang makanan dan minuman Es wilayah Desa pegagan lor, disambut gembira oleh para pedagang dan tak menolak ajakannya untuk dibuatkan atau pendaftaran Sertifikasi ( Sertifikat) Produk Halal secara GRATIS.
Penyuluh Agama Islam Ustadz Abdul Rohman, Sy mengatakan” Kegiatan sosialisasi terhadap para pedagang ini di lokasi sepanjang jalan raya sunan Gunung Jati, tepatnya. Di wilayah desa pegagan lor dan sekitarnya, alhamdulillah kita disambut baik oleh para pedagang,” Ungkapnya
“Kegitan Ini merupakan bentuk sekarelah kita untuk terus mengajak masyarakat khususnya bagi pelaku usaha Mikro dan Kecil di wilayah Provinsi Jawa Barat agar ikut serta mendaftarkan produk olahan makanan atau pun jajananya supaya bisa di Sertifikasi lebel Halal secara gratis,” Ujarnya kepada wartawan Jum’at (21/07/2023) malam.
Lebih lanjutnya, Ustadz Abdul Rohman” Saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH) Kementrian Agama membuka fasilitasi Sertifikasi Halal secara Gratis ( SEHATI) dari bulan Januari 2023 kemarin, Jadi ini harus benar – benar dimanfaatkan oleh para pelaku usaha Mikro dan Kecil. SEHATI ini kita sosialiasikan agar masyarakat khususnya para pelaku usaha Mikro dan Kecil tersebut bisa mengajukan pendaftaran produk olahan makananya ke kita yang nantinya kita yang akan mengajukan dengan mekanisme pendaftaran Sertifikasi (sertifikat) Halal. Ada pun persyaratanya yakni masyarakat dapat mendaftarkan melalui laman sehati.halal.go.id. atau bisa kami bantu dengan menghubungi nomor HP kita : 083 824 758 285.
Untuk syarat-syarat pengajuanya kita siap bantu dengan sukarelah mulai dari cara pengisian formulir, photo copy KTP, Tempat usaha,keterangan dokumen photo makanan/jajanan, dan secara tertulis bahan-bahan olahan makanan tersebut,” Tuturnya.
“Karena wacananya, di tahun 2024 mendatang, semua produk olahan makanan/jajanan bagi pelaku usaha mikro dan kecil itu wajib mencantumkan sertifikat label halal,” Pungkasnya.
Sementara itu, Sugiarto salah seorang pedagang Es kelapa mengaku senang dan siap mendaftarkan produk jajanan olahanya untuk di daftarkan sertifikasi (Sertifikat) Label Halal secara Gratis, Dengan adanya program sertifikasi label halal secara GRATIS yang mana program ini dari Kementrian Agama, semoga dapat membawa manfaat dan berkah kedepanya” Ucap Sugiarto pedagang es kelapa
Hal senada juga diungkapn oleh pedagang nasi goreng dan ketupat, semoga dengan adanya program tersebut dapat membawa manfaatnya dan sesuai harapan kita, Ungkap Darwi
Laporan: Wadira