Media Group
Journalnews.id
SUMSEL-LAHAT,Paska OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan akhirnya pihak penyidik Kejati Sumsel menetapkan 2 orang Tersangka dengan tangan diborgol Menggunakan Rompi Merah,
Press release dari pihak penyidik pada pukul 04,52 WIB Jumat (25/7/2025)
Dengan tangan di borgol menggunakan rompi merah keduanya dikawal petugas kejati Sumsel ditempatkan tahanan Kejati Sumsel
Sebelumnya sekira pukul 03.00 WIB asisten bidang tindak pidana khusus (Aspidsus) kejati Sumsel Dr.Adriansyah.SH.MH didampingi kasi penyidikan Khaidirman.SH.MH dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari.SH.MH menggelar press release terkait kasus OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat,
Dalam Operasi Tangkap Tangan diamankan 2O Kades, seorang ASN, Satu orang ketua ADEPSI (ASOSIASI PEMERINTAH DESA SELURUH INDONESIA) serta barang bukti uang Rp 65 Juta terang ” Aspidsus
Berita sebelumnya Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung. Bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini semua atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan karena adanya dugaan aliran dana untuk Oknum Penegak Hukum. Pada Kamis (24/7/2025)
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut telah diamankan 1 (satu) orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 (satu) orang Ketua Forum APDESI dan 20 (dua puluh) Kepala Desa pada Kecamatan Pagar Gunung.
Disisi lain uang yang diberikan para Kepala Desa terindikasi dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang masuk lingkup Keuangan Negara.
Penindakan ini dimaksudkan agar dijadikan pembelajaran agar tidak menanggapi atas permintaan yang mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun yang lain dan harus menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) serta segera meminta pendampingan Kepada Kejaksaan Negeri Setempat melalui Program Jaga Desa di Seksi Intelijen maupun Pendampingan Hukum oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara agar Tata Kelola di desa terhindar dari praktik korupsi.
Saat ini Penyidik Masih mendalami dugaan aliran dana kepada Oknum Penegak Hukum, serta akan menelusuri sudah berapa kali praktek seperti ini terjadi.
Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah yang lain.
Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.
*Frengky.AS/Awdi*