Cirebon, – Puluhan warga Desa Grogol Kecamatan kapetakan kabupaten Cirebon Jawa Barat, menggruduk tempat lokasi pengeringan limbah bulu ( lar) ayam, yang sebelumnya bermediasi di desa setempat dan difasilitasi oleh Kepala Desa Grogol kuwu Suyatno dengan pengamanan aparat kepolisian polsek kapetakan Polres cirebon kota, Selasa (09/07/2024).
Aksi masa tersebut memprotes karena dari bauh limbah bulu ayam menyengat yang diolah oleh perorangan berdampak pada warga lingkungan sekitar.
Sebelum menggruduk lokasi pengeringan tersebut warga mencoba bermediasi dengan pemilik usaha limbah bulu ayam dengan disaksikan oleh kepala desa, namun tidak ada titik temu dan tidak menghasilkan kesepakatan bersama, karena pemilik lokasi tersebut bersih kekeh tidak mau menutup usahanya. Namun warga tetep meminta agar lokasi limbah bulu ayam yang berlokasi di blok ledeng RT. 20. RW. 05. Desa setempat segera ditutup, karena menyebabkan bau yang menyengat bahkan banyak sebagian warga terserang penyakit TBC.
Usai mediasi gagal dikantor desa setempat, Sambil berjalan kaki massa menggruduk lokasi tempat pengeringan limbah bulu ayam dengan berorasi meminta penutupan lokasi tersebut karena berdampak pada lingkungan bahkan diduga bisnis tersebut belum mengantongi izin ( ilegal).
Sudarta koordinator aksi masaa mengatakan” Tuntutan warga hanya meminta agar lokasi tersebut ditutup kami sangat memprotes dengan adanya bau limbah menyengat, pasalnya bau limbah yang ditimbulkan, banyak warga yang terdampak sesak nafas dan sakit.
“Dampaknya ke masyarakat sekitar ada yang muntah- muntah, anak anak bahkan ada yang terkena penyakit TBC,” Tutupnya
Jika tuntutan warga tidak diindahkan, maka kami akan melaporkannya ke dinas terkait dan kepolisian setempat,” Pungkasnya
Sementara itu, Kepala Desa ( Kuwu) Grogol Saat dikonfirmasi awak media ” Mengatakan dengan tegas akan segera menutup lokasi tersebut, karena tuntutan masyarakat maka loksi tersebut akan kami tutup dengan koordinasi dengan pihak terkait, dan Alhamdulillah selama orasi masyarakar kami berjalan dengan tertib,” Pungkasnya
“Unruk diketahui bahwa usaha limbah bulu ayam tersebut sudah berjalan selama dua tahun, diduga tidak mengantongi izin usaha dan terkesan dibiarkan.
(Wadira)