JOURNAL NEWS | Menteri Dalam Negeri Prof. Muhammad Tito Karnavian menyebut, nantinya status Jakarta akan menjadi kota aglomerasi setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Menurut Tito, Cianjur masuk dalam perluasan daerah aglomerasi Jabodetabekjur. Tito beralasan, hal ini berkaitan dengan tata kelola banjir Jakarta dan sekitarnya.
“(untuk) daerah catchment area banjir. catchment areanya kan Cianjur dan Bogor,” kata Tito di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (15/3/2024).
Mantan Kapolri ini menjelaskan, daerah Cianjur dan Bogor merupakan daerah resapan air yang berada di dataran tinggi. Terlebih jika ada potensi banjir yang terjadi dari highland atau dataran tinggi.
“Highland ini daerah tinggi diharapkan tetap menjaga lingkungannya daya serapnya, catchment area untuk penangkapan air. Itu harus di jaga. Maka dibuat tata ruang daerah hijau, daerah itu gak boleh jadi pemukiman, nah ini harus diatur,” ujarnya.
“Jangan misalnya Cianjur dan Bogor mereka alih fungsi daerah hijau nangkap air jadi daerah pemukiman, komersial,” kata Tito menambahkan.
Sehingga, kata dia, jika terjadi hujan lebat tidak langsung ke low land atau dataran rendah seperti Jakarta, Depok.
“Makanya dimasukkan aglomerasi. Tapi aglomerasi sekali lagi bukan menyatukan daerah pemerintah, administrasi pemerintah. Tapi hanya sinkronisasi program itu nanti diserahkan presiden untuk membentuk mekanisme struktur yang seperti apa,” terangnya.
Tito mengatakan, konsep pembangunan Jakarta sebagai kota aglomerasi akan diarahkan oleh satu badan khusus yang nantinya dikenal sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi. Dengan tugas dan fungsi seperti Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.
Pembentukan dewan aglomerasi, sambung dia, diserahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi. Hal ini sesuai Hasil Rapat Panja Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di ruang rapat Badan Legislasi DPR, Kamis (14/3/2024) lalu.
Adapun kapan pembentukan dewan aglomerasi ini dilakukan menunggu dari keputusan dari Presiden Jokowi dan selesainya Undang-Undang DKJ disahkan.
“Menunggu UU DKJ selesai, menunggu keppres pemindahan ibu kota. RUU DKJ ini kalau di masa sidang ini diketok dan menjadi UU tapi kan ada klausul pemindahan ibu kota ke IKN itu akan ditentukan dengan keputusan presiden jadi presiden ya akan menentukan kapan pindahnya begitu keluar keppres pindah ke IKN maka UU DKJ mulai berlaku. termasuk dewannya,” ucap Tito.