Media Group
JOURNALNEWS.ID
LAHAT // Tokoh Masyarakat Merapi Area Ganda Yusran meminta kepada menteri ESDM pemilik IUP PT.Cakra Gemilang Mandiri yang puluhan tahun hingga kini belum melakukan aktivitas pertambangan energi batubara berdasarkan merujuk dari undang-undang Minerba No 4 Tahun 2009, kepada bapak Presiden RI Prabowo Subianto agar izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cakra Gemilang Mandiri memiliki luas area sekitar 413 ha, yang terletak di Desa Sirah Pulau Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat belum melakukan kegiatan Pertambangan Operasi Produksi dan setiap tahun diduga mendapatkan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) Tambang. “Namun ternyata belum melakukan operasi produksi hingga sekarang hanya lahan kosong, belum ada kegiatan eksplorasi hingga saat ini,” kata Habib kepada wartawan, Jumat (26/9/2025)
Seperti di Kalimantan, Sulawesi, ada puluhan tambang pemilik IUP sudah di berhentikan sementara ada 190 yang dicabut ijin IUP nya tertuang dalam surat dirjen mineral dan batubara kementerian ESDM dengan nomor T.1533/MB.O7.DJB.T/2025 ditandatangani pada tanggal 18 September 2025.
Ganda Yusran meminta kepada Menteri ESDM agar IUP PT.CGM segera dicabut ini termasuk tidak berfungsi lagi karena kami sebagai putera daerah merapi sangat menyayangkan Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cakra Gemilang Mandiri (CGM) nomor SK : 503/41/KEP/PERTAMBEN/2012, tanggal berlaku SK 1/31/2012, berakhir tanggal 1/31/2027, tahapan kegiatan operasi produksi. Tahun depan 2026 berarti tinggal satu tahun lagi saya mewakili warga Merapi area ” tolong pak menteri ESDM agar IUP PT.CGM dicabut apabila tidak produksi sudah 14 tahun tanpa ada aktivitas penambangan kata ” Ganda
Dan Harapan masyarakat Desa Sirah Pulau dengan adanya operasi produksi batubara oleh PT CGM grup PT IJAB dan PT BGG ini berdampak positif bagi masyarakat desa Sirah Pulau untuk menyerap tenaga kerja dan ekonomi semakin baik.
Masih kata ” Ganda Yusran “Apabila pihak perusahaan hingga tahun ini tidak melakukan eksplorasi dan produksi kami akan melakukan aksi demo di kementerian ESDM Pusat, untuk mendesak kepada pemerintah pusat kementerian ESDM agar IUP PT CGM dicabut, berdasarkan undang undang Minerba No 4 Tahun 2009.”
Sanksi bagi tambang batu bara yang tidak melakukan produksi batu bara sangat beragam dan tergantung pada tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana, atau bahkan pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan pertambangan untuk mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan melakukan kegiatan produksi sesuai dengan izin yang dimiliki.
PT CGM Grup Sungai Budi sudah 13 tahun lebih Belum melakukan eksplorasi batubara dengan luas 413 ha, hingga kini pihak manajemen belum memberikan kontribusi kepada masyarakat di sekitar mulut tambang Desa Sirah Pulau dan Merapi, hanya sebatas pembebasan lahan, namun yang menjadi pertanyaan ada apa pihak PT CGM belum melakukan eksplorasi batubara, sudah 13 tahun dan bakal terancam dicabut batas izin nya sampai tahun 2027. Segera dicabut IUP nya
“Kami harapkan dari pihak PT CGM Pimpinan Widarto untuk dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat Desa Sirah Pulau dan Desa Merapi. Apabila ini diproduksi batubaranya ini berdampak positif mereka bisa dipekerjakan pengangguran berkurang income desa meningkat serta ekonomi di sekitar tambang akan berdampak ekonomi bergeliat,” ujar Anto
Pihak PT CGM sudah 13 tahun IUP produksi batubara hingga saat ini belum produksi. Apabila satu tahun lagi tidak melakukan kegiatan pertambangan batubara, bakal terancam di-stop dan tidak bisa lagi diperpanjang masa berlakunya.
Sekadar mengingat berdasarkan peta di gambar luas wilayah 413 hektar, dan sempat dilakukan pembebasan lahan, namun hingga sekarang belum ada kejelasan.
Kapan PT CGM akan produksi batubara, agar ekonomi tumbuh baik, masyarakat sejahtera khususnya Desa Sirah Pulau, Merapi Timur, dan Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat tanahnya sudah dibebaskan oleh pihak PT CGM.
Perusahaan batubara grup Sungai Budi milik Widarto ada tiga, PT BGG, PT IJAB dan PT CGM yang terletak di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumsel.
Luas 413 hektar izin usaha pertambangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat oleh mantan Bupati Lahat H Harunata setelah otonomi daerah.
Namun pihak pemilik IUP PT CGM grup Sungai Budi pimpinan Widarto kantor di Kuningan Jakarta belum melakukan produksi, khususnya di IUP Desa Sirah Belum melakukan eksplorasi hingga saat ini.
Senada juga dikatakan Anto putra daerah Sirah Pulau ” Sangat disayangkan pihak PT GM group Sungai Budi belum melakukan produksi batubara padahal sudah hampir habis ijin Usaha Pertambangan (IUP) nya. “Saya minta kepada kementerian ESDM apabila tidak dilakukan penambangan batubara agar izin milik PT CGM segera dicabut saja,” tegasnya.* [Frengky.As