JOURNAL NEWS // Selama masa tenang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yakni mulai tanggal 11 sampai 13 Februari, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Indramayu melakukan bersih-bersih Alat Peraga Kampanye (APK).
“Kami, Jajaran Panwaslu Kecamatan Indramayu, Pengawas Kelurahan/Desa, Pengawas TPS Se-Kecamatan Indramayu dan Petugas SATPOL PP melakukan pembersihan alat peraga kampanye di seluruh wilayah kecamatan Indramayu, yang berada di jalan raya maupun di area privat seperti rumah milik pribadi, pekarangan milik pribadi dan posko pemenangan. Pembersihan tersebut kami lakukan selama 3 hari dimulai tanggal 11 sampai dengan tanggal 13 februari 2024,” kata Muji Zain Naufal, Ketua Panwaslu Indramayu.
Dalam kegiatan tersebut, Panwaslu Kecamatan Indramayu berhasil melakukan pembersihan sebanyak 2.853 APK, diantaranya 1500 baliho,367 spanduk, 270 poster, 265 stiker, 82 banner dan 368 bendera.
Selain itu, Panwaslu Kecamatan Indramayu juga memberikan imbauan kepada Partai Politik khususnya diwilayah kecamatan Indramayu, untuk tidak melakukan aktivitas kampanye selama masa tenang dalam bentuk apapun.
Sebagaimana bunyi Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum “Selama masa tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memiih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota dpr, dprd provinsi, dan dprd kabupaten/kota tertentu dan/atau, dan terakhir memilih calon anggota dpd tertentu.
Muji menjelaskan, masa tenang ini dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dimana tepat pada hari minggu tanggal 11 Februari 2024 sampai dengan hari selasa 13 Februari 2024 memasuki tahapan masa tenang, sebagaimana bunyi Pasal 1 Angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum “Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu”.
“Artinya bahwa calon anggota legislative maupun presiden dan wakil presiden dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, tatap muka, rapat terbatas, rapat umum, kampanye media social dan pemasangan alat peraga kampanye,” jelas Muji.