Lewat Perda Terbaru, Pemerintah Kabupaten Cirebon Jamin Kemudahan Perizinan Usaha

- Penulis

Jumat, 11 Agustus 2023 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News.id.KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Aturan tersebut dikeluarkan berdasarkan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Aturan terbaru didalamnya mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha, manajemen penyelenggaraan, hingga sanksi administratif. Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha itu menggantikan 10 Perda yang sudah ada.

Sepuluh peraturan tersebut, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2000 tentang Izin Lokasi; Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan; Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan; Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, Perda Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Peternakan; Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemberian Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi; Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung; Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Dr. H. Hilmy Riva’i, M.Pd yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Agung Hariaji, S.H., MPA menyebutkan, beberapa waktu lalu, proses perizinan usaha seringkali menjadi sesuatu yang melelahkan, karena prosesnya yang terkenal sulit, menguras banyak biaya, dan memakan waktu yang lama.

Namun saat ini, hal tersebut tidak berlaku lagi, karena semua informasi bersifat transparan. Sehingga, proses perizinan usaha, bahkan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) jauh lebih mudah.

“Perizinan usaha tidak hanya penting bagi UMKM, melainkan bagi semua kegiatan usaha. Baik bagi usaha perorangan dengan skala kecil maupun perusahaan besar, perizinan merupakan suatu kewajiban yang perlu untuk dimiliki,” kata Agung dalam acara sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Hotel Apita Cirebon, Kamis (10/8/2023).

Menurutnya, terdapat tiga keuntungan bagi pelaku usaha yang memiliki perizinan, yakni legal secara hukum, menjadikan usaha formal yang sudah berlegitimasi ketiga, dan kemudahan mendapatkan pembiayaan.

“Keuntungannya tentu tidak hanya berhenti sampai disitu, ketika sebuah usaha sudah legal, maka sebuah usaha akan lebih mudah untuk berkembang ke berbagai sisi, salah satunya melalui sisi pembiayaan atau investasi,” tutup Agung.

Laporan:Sana

Berita Terkait

Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”
1 Juni: Saatnya Pancasila Hidup, Bukan Sekadar Diperingati*
Sasar Duafa, PCNU Cianjur Sembelih 1 Sapi dan 7 Domba di Hari Kedua Iduladha
Pelajar di Cikalongkulon Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP
Menuju Cianjur 2029 Anak Desa Perintis Bukan Pewaris
Bidan di Sukaresmi Diduga Buka Praktik Mandiri Tanpa SIPB, Puskesmas: Urgensi Boleh Ditangani, Persalinan Tidak
SMK DZakiyyun Lepas 108 Siswa Angkatan ke-9, 10 Lolos Magang ke Jepang
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:17 WIB

“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”

Senin, 1 Juni 2026 - 11:22 WIB

1 Juni: Saatnya Pancasila Hidup, Bukan Sekadar Diperingati*

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:17 WIB

Sasar Duafa, PCNU Cianjur Sembelih 1 Sapi dan 7 Domba di Hari Kedua Iduladha

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:23 WIB

Pelajar di Cikalongkulon Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

Berita Terbaru