Berita

Konfrensi Pers Polres Samosir Ungkap Kasus Narkoba & Pencabulan Anak

93
×

Konfrensi Pers Polres Samosir Ungkap Kasus Narkoba & Pencabulan Anak

Sebarkan artikel ini

Samosir,Journalnews|| Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman,SH, S.I.K, M.H Pimpin langsung Konfrensi Pers di halaman Makopolres Samosir Jl.Sisinga Manga Raja Kecamatan Pangururan, Terkait Penangkapan 7 (Tujuh) Orang Tersangka Pengguna, Pengedar Narkoba jenis Ganja dan 1 (Satu) Tersangka Kasus Pencabulan anak oleh ayah kandungnya.Kamis,(09/02/2023)

Konfrensipers di hadiri Kasubdit Renakta Polda Sumut AKBP Feriana Gultom,SH,MH, Kanit IV Subdit Renakta Polda Sumut Kompol Uli Lubis,SH, Kajari Samosir yang diwakili oleh Kasipidum D.Hetriadi, Pabung 0210 Kapt.G Sebayang, Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Arif Suhadi,S.H.,M.H, Kasat Reskrim Polres Samosir yang diwakili oleh Kanit I Sat reskrim IPDA Fajri Lubis, Kanit PPA Polres Samosir IPDA Janoslan Sinaga,S.Trk dan Para Insan Pers

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Adapun tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan pada paparan Kapolres Samosir adalah :

  1. Laporan Polisi Nomor: LP/ A / 02 / II / 2023 SPKT. Satresnarkoba / Polres Samosir / Polda Sumatera Utara , tanggal 06 Februari 2023, tentang penangkapan pengedar narkoba pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 10.00 wib di Simullop Kel.Siogung ogung Kec.Panguruan Kab.Samosir dengan tersangka : A. S als AGUS Kristen katolik, jenis kelamin laki laki, warganegara Indonesia, Suku Batak Toba, N. A. S als ANTO, jenis kelamin laki laki, warganegara Indonesia, Suku Batak Toba, T. F.H L als TONI , Laki laki, jenis kelamin laki laki, warganegara Indonesia, Suku Batak Toba, pendidikan terakhir SMK(Tamat ) Pekerjaan Petani, R. R. S als ROY, Agama: Kristen protestan, jenis kelamin laki laki, warganegara Indonesia, Suku Batak Toba, pendidikan terakhir SMK(Tamat ) , Pekerjaan Wiraswasta, J. S als JAN Laki-laki, Agama: Kristen Protestan, jenis kelamin laki-laki, warganegara Indonesia, Suku Batak Toba, Pekerjaan Petani, B. G. K als PAK ICHA Agama: Kristen Protestan, jenis kelamin laki-laki, warganegara Indonesia, Suku Batak Toba, Pendidikan terakhir SMA(Tamat), Pekerjaan Petani, S. J. S als SAM Laki-laki, Agama: Kristen Katolik, jenis kelamin laki-laki, warganegara Indonesia, Suku Batak Toba, Pendidikan terakhir SMA (Tamat),

Pada penangkapan pengedar narkoba tersebut berhasil diamankan barang bukti : 1 (Satu) Bungkus kertas nasi berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 2,78 (dua koma tujuh delapan) Gram, 1 (Satu) linting tembakau bercampur diduga berisi narkotika jenis ganja sisa pemakaian, 1 (Satu) Buah Hp Merk Samsung A20s,

1 (Satu) Buah Hp Merk Vivo Y20, 1 (Satu) Buah Hp Merk Y20, 1 (Satu) Buah Hp Merk Xiomi A9, 1 (Satu) Bungkus Plastik putih berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) Gram, 1 (Satu) Buah Hp Merk Oppo Reno 5,1 (Satu) Bungkus kertas nasi berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 18,7 (tujuh puluh delapan kma tujuh) Gram,

1 (Satu) Bungkus plastic putih transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 204,74 (dua ratus empat koma tujuh puluh empat) Gram, 1 (Satu) Bungkus plastic putih trasnparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 184,92 (seratus delapan empat koma Sembilan puluh dua) Gram, 1 (Satu) Buah Hp Merk Vivo Y21, 1 (Satu) Bungkus plastic putih transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 32,96 (tiga puluh dua koma Sembilan puluh enam), 1 (Satu) Buah Hp Merk Iphone 8.

Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. Laporan Polisi Nomor. : LP / B – 137 / V / 2022 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 04 Mei 2022, tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan tersangka L. S. Umur : 40 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Katholik, suku Batak Toba, kewarganegaraan Indonesia,

pekerjaan : Petani pada sekira bulan Desember 2020 dan tanggal 17 Maret 2022 di Desa Buntu Pangaloan Desa Pardugul Kec. Pangururan Kab. Samosir, kepada MS, 13 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Indonesia, Batak Toba, Katolik, SMP (Kelas 1 SMP di SMP N.2.Pangururan), Pelajar, Alamat : Sitanggang Bau Desa Parsaoran I Kec. Pangururan Kab. Samosir, dengan pelapor R. Als MAK DAVID, Perempuan, Indonesia, Batak, Kristen, S1 (Strata 1).

Adapun modus percabulan yang dilakukan adalah menyuruh Korban M.S untuk menusuk tubuh tersangka.

Barang bukti yang diamankan : 1 (satu) potong kaos berlengan pendek, berwarna Hitam yang bertulisan YVES SAINTLAURENT, 1 (satu) buah Gelas besar terbuat dari stainless, 1 (satu) buah teko bening dengan tutup berwarna hijau, 1 (satu) buah pisau dengan gagang hitam.
Kepada tersangka dikenakan Pasal : Pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 katanya

Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga korban pencabulan terhadap anak yang diwakili oleh Penasehat hukum korban a.n Friska Simarmata,SH mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian karena sudah mau membantu kliennya

” Ucapan terimakasih kepada Bapak Kapolda dan Kapolres Samosir beserta jajaran atas kinerja dalam pengungkapan pencabulan terhadap anak yang dalam hal ini merupakan klien saya” katanya

(Ton’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *