Daerah

Ketua Umum DPP IWO Pusat Akan Hadir di Palembang Gelar Workshop dihadiri oleh Pengurus Wilayah Sumsel dan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota

64
×

Ketua Umum DPP IWO Pusat Akan Hadir di Palembang Gelar Workshop dihadiri oleh Pengurus Wilayah Sumsel dan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota

Sebarkan artikel ini

Journalnews.id SUMSEL // Ketua umum DPP IWO Pusat Teuku Yudistira Adi Nugraha Akan Hadir di Acara pada tanggal 17 november nanti kita akan menggelar workshop bersama ketum Yudhistira di palembang, acara akan dihadiri Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah Kabupaten dan Kota Sumatera Selatan bertempat di Sekretariat PW IWO Sumsel ujar ketua IWO Sumsel Rainaldy Stanza kepada wartawan Jumat-(1/11/2024)

 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kami harapkan seluruh pengurus Daerah kabupaten dan kota untuk dapat hadir diacara workshop yang dihadiri oleh Ketua umum DPP IWO Pusat Teuku Yudistira Adi Nugraha bersama Sekjen IWO Pusat M.Darwinsyah.SE.MM.

 

Sementara itu Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online kabupaten Lahat Daud memberikan apresiasi digelarnya acara workshop kami mewakili Kabupaten Lahat kehadiran bung Yudistira kami selaku Pengurus Daerah IWO Kabupaten Lahat akan berdiskusi dan bertanya jawab agar IWO khusus nya tidak ada lagi 2 kepemimpinan organisasi IWO yang sudah besar ini, seperti apa yang dikatakan oleh Ketua Bidang Organisasi IWO Sumsel Bambang MD bahwa dari hasil Musyawarah Besar (MUBES II) IWO di Asrama Haji yang juga di hadiri seluruh Pengurus Wilayah dan Kabupaten Lahat secara aklamasi Teuku Yudistira Adi Nugraha terpilih sebagai Ketua Umum IWO Pusat yang dihadiri pengurus wilayah IWO Jakarta, Sumsel, Jawa Timur Barat dan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi, Tangerang, Sumatera Utara dan Provinsi Riau, Lampung Yogyakarta,

 

Bahwa IWO Pusat pimpinan bung Teuku Yudistira Adi Nugraha sudah memiliki Badan Hukum atau AHU MENKUMHAM RI dan Sudah proses Didaftarkan ke Dewan Pers setelah hasil gugatan PTUN di jakarta dinyatakan menang

 

Terpisah Ketum PP IWO ancam pidanakan Jika ada oknum menggunakan nama dan logo IWO

menjelaskan bahwa acara pengukuhan tersebut tidak hanya sekadar seremonial, tetapi juga akan diwarnai dengan berbagai kegiatan, antara lain pemberian penghargaan kepada sejumlah tokoh yang berkontribusi dalam dunia jurnalistik, serta workshop jurnalistik yang akan mendatangkan dua pembicara ahli.

 

Workshop jurnalistik akan menghadirkan Deputi V Kemenko PMK RI, Prof. H. Warsito, S.Si., DEA., Ph.D, yang juga menjabat sebagai Dewan Etik IWO Lampung, dan Ketua Umum PP IWO, Teuku Yudhistira Adi Nugraha, S.I.Kom., M.I.Kom.

 

Kedua pembicara ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pengetahuan baru bagi para peserta mengenai tantangan dan perkembangan terkini dalam bidang jurnalistik.

 

“Acara ini diharapkan dapat memperkuat jaringan wartawan online di Lampung serta meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik,” kata alumni Magister Pendidikan Unila, Selasa, 29 Oktober 2024.

 

Kemudian, logo dan nama Ikatan Wartawan Online (IWO) ternyata secara sah sudah tercatat dalam Surat Pencatatan Ciptaan bernomor 00552188 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

 

Berdasarkan surat pencatatan ciptaan -hak kekayaan intelektual (HAKI)- tertuang bahwa Ikatan Wartawan Online dipegang oleh Yudhistira, sebagai pemilik hak untuk menggunakan nama dan logo Ikatan Wartawan Online atau disingkat IWO.

 

Surat yang ditandatangi oleh Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham RI itu berlaku dikeluarkan sejak 27 November 2023, di Jakarta Pusat.

 

Jangka waktu perlindungan berlaku selama hidup pencipta (Yudhistira, red) dan berlaku sampai dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

 

“Adalah benar berdasarkan keterangan yang diberikan pemohon. Surat Pencatatan Hak Cipta atau produk hak terkait hal ini sesuai dengan pasal 72 undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang hak cipta,” jelas Anggoro dalam surat HAKI.

 

Yudhistira selaku pemegang HAKI menyebutkan nama dan logo Ikatan Wartawan Online diperuntukan untuk Perkumpulan Wartawan Warta Online dengan AHU-0007575.AH.01.07.TAHUN 2024 yang dikeluarkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, pada 5 Agustus 2024.

 

Yudhistira menegaskan bahwa Perkumpulan Wartawan Warta Online yang juga disebut Ikatan Wartawan Online (IWO) memiliki hak mutlak menggunakan segala bentuk atribut yang bertuliskan Ikatan Wartawan Online termasuk logo yang telah beredar selama ini.

 

“Siapa pun yang berani menggunakan nama IWO atau Ikatan Wartawan Online bukan atas persetujuan, akan kami pidanakan,” tegas Ketum PP IWO pada Kamis, 29 Agustus 2024.

 

Dijelaskannya, bahwa kepengurusan IWO yang sah adalah hasil dari Musyawah Besar (Mubes) II Lanjutan yang diselenggarakan di Jakarta Timur, pada 8-10 September 2023, pasca deadlock-nya Mubes II di Tangerang, pada 2-3 Desember 2022.*(FR/K-Gede)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *