Ragam

Kejari Indramayu gandeng BPK RI hitung Potensi Kerugian Negara dugaan tipikor Mangrove

75
×

Kejari Indramayu gandeng BPK RI hitung Potensi Kerugian Negara dugaan tipikor Mangrove

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU – Petugas auditor yang kemudian diketahui merupakan pejabat berwenang BPK RI nampak terlihat sibuk berada di salah satu ruangan Kejaksaan Negeri Indramayu, pada Selasa 11/10/2022.

Kehadiran tim BPK RI tersebut ternyata atas permintaan Kejaksaan Negeri Indramayu dalam rangka melakukan penghitungan potensi Kerugian keuangan Negara dalam dugaan tindak pidana korupsi program padat karya penanaman mangrove kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2020.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dihubungi melalui Pesan singkat, kepala Kejaksaan Negeri Indramayu diwakili oleh Gunawan SH selaku Kasi Intel membenarkan perihal tersebut.

“Kejaksaan Negeri Indramayu saat ini memang masih melakukan serangkaian penyidikan atas dugaan tindak pidana Korupsi kegiatan program padat karya penanaman mangrove Kabupaten Indramayu TA. 2020 yang dilaksanakan oleh 9 kelompok petani mangrove dengan Nilai pekerjaan lebih kurang Rp. 13.390.000.000.” Ucap Gunawan

Namun, ditambahkan gunawan, dalam pelaksanaannya kemudian terdapat dugaan dengan bukti permulaan adanya beberapa kegiatan yang diduga fiktif, salah satunya terkait dengan pengadaan bibit mangrove yang akan ditanam pada lahan seluas 500 Ha yang terdapat di sepanjang wilayah kawasan kab. Indramayu.

” iya benar , tim BPK RI kita gandeng untuk melakukan penghitungan, karena sebelumnya di kegiatan mangrove kan kerugiannnya masih dugaan, makanya dihitung oleh BPK RI dan nanti insyaallah ada hasil kesimpulan akhir nilai jumlah pastinya kerugian keuangan Negara, jadi kita gak salah dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan,” tegas gunawan.

Sebagai informasi pada tahun 2020 di kabupaten Indramayu telah dilaksanakan kegiatan Program padat Karya penanaman mangrove yang dananya bersumber dari Kementrian LHK melalui BPDASHL cimanuk- citanduy dengan nilai anggaran mencapai Rp. 13. 390.000.000,- ,

Namun kemudian dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terdapat dugaan penyimpangan karena 9 kelompok pelaksana diduga tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan dengan terjadi mark up harga bibit sehingga penanaman mangrove di kawasan seluas hampir 500 Ha tersebut dianggap tidak tepat guna dan diduga merugikan keuangan negara karena tidak terserap sebagaimana mestinya dan justru menguntungkan beberapa pihak.

Hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan Penyidikan atas dugaan tersebut sejak tahun 2021 yang lalu.(NR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *