Daerah

JAKSA AGUNG RI MERESMIKAN 7 KAMPUNG RESTORATIVE JUSTICE
DI KABUPATEN ACEH UTARA

103
×

JAKSA AGUNG RI MERESMIKAN 7 KAMPUNG RESTORATIVE JUSTICE<br>DI KABUPATEN ACEH UTARA

Sebarkan artikel ini

Aceh Utara//Kejaksaan Negeri (KEJARI) wilayah kerja Aceh Utara laksanakan peresmian dan launching Pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ) oleh Jaksa Agung RI secara virtual melalui video conference di Meunasah Desa Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu 16 Maret 2021.

Acara peresmian Kampung Restorative Justice yang dilakukan oleh Jaksa Agung RI ini merupakan kegiatan serentak yang dilaksanakan seluruh Indonesia, dalam acara peresmian ini hadir secara langsung Bupati Aceh Utara, FORKOPINDA dan seluruh Aparatur Gampong Alue Buket kecamatan setempat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

KEJARI Aceh Utara, Dr.Diah Ayu H.L Iswara Akbari didampingi Kasi Intel Arif Kandarman dan Kasi Pidum, Yudhi Pramana menjelaskan, Bahwa pembentukan Kampung Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Utara ini berpedoman pada Surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B475/E/Es.2/02/2022 tanggal 08 Februari 2022 tentang Pembentukan kampung Restorative Justice.

“Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah mengukuhkan 7 (tujuh) Kampung Restorative Justice di wilayah Kabupaten Aceh Utara yaitu Gampong Alue Buket di Kecamatan Lhoksukon, Gampong Sangkelan di Kecamatan Banda Baro, Gampong Sawang di Kecamatan Samudera, Gampong Seumirah di Kecamatan Nisam Antara, Gampong Dayah Teuku di Kecamatan Syamtalira Aron, Gampong Rayeuk di Kecamatan Matang Kuli, dan Gampong Singgah Mata di Kecamatan Baktiya Barat”.

“Maksudnya bahwa Restorative-nya
Kampung ini sebagai tempat melakukan
musyawarah perdamaian di Desa, ketika ada
kejadian suatu perkara, perdamaian yang
melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat,
tokoh Agama, warga, korban dan tersangka,”
kata Kajari.

Sementara itu, Keuchik Gampong Alue Buket, M.Nur berterimakasih pada JAKSA AGUNG RI dan kepada KEJARI Aceh Utara atas ditetapkan nya Desa Alue Buket sebagai Desa Restorative Justice, “kemudian saya sangat applause kepada Kajari yang melakukan inovasi-inovasi”.

“Dengan hadirnya kampung RJ ini sangat memudahkan bagi kami aparatur Desa terutama dalam menyelesaikan masalah-masalah perkara tindak pidana umum, ini tidak lagi harus semua perkara kita limpahkan ke pihak kepolisian dan kejaksaan, pembentukan Kampung RJ ini sangat bermamfaat”, tutupnya.

Laporan: Sayful Tanlus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *