CIREBON // Kabupaten Cirebon, Journal News. – Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan TA 2023 sebesar Rp. 1.254.178. 283,- di peruntukan Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah di SDN 2 Sitiwinangun Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon menjadi persoalan baru. Pasalnya banyak rekanan yang menjadi penyedia jasa di Dinas Pendidikan diduga tidak profesional.
Proyek revitalisasi gedung sekolah seperti rehab ruang kelas, ruang guru, toilet, laboratorium, ruang ibadah maupun sarana fisik pendidikan yang lainya dengan nilai miliaran, terlihat dikerjakan layaknya orang kerja bakti alias masih mengandalkan peralatan sederhana yang tidak sesuai dengan perencanaan.
Demikian halnya yang terjadi dalam pengerjaan sarana fisik di SDN 2 Sitiwinangun, di Desa Sitiwinangun Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon, masih terlihat mengandalkan peralatan seperti cangkul dan sekop untuk proses mencampurkan adukan semen dengan pasir.
Selain diragukan kualitas campuranya, juga tidak digunakanya peralatan yang lebih modern seperti mesin pengaduk atau yang lebih dikenal sebutan molen, menjadi indikasi penghematan anggaran yang berujung kerugian negara.
Konsultan sekaligus Pengawas pekerjaan, Pelaksana proyek dari CV. Talun Agung tidak ada di lokasi, hanya ada pekerja/mandor ketika awak media menanyakan kenapa tidak memanfaatkan mesin pengaduk atau molen untuk menjaga mutu.
Mandor Agus menjawab dengan mudah jangankan pakai molen ada suara gerinda aja tidak boleh oleh pihak sekolah karena mengganggu belajar mengajar jadi mengaduk baik pasang bata maupun buat ngecor cukup dengan cangkul dan kaki agar adukan rata, tim media bertanya kembali, jika Gerindra aja tidak boleh nanti gimana pasang baja ringan atau pelapon, Agus menjawab kembali “ya gak tau apa kata nanti”, ujar Agus, Sabtu (12/08/2023).
Awak media berniat menanyakan ke pihak sekolah apakah benar ucapkan pihak CV Talun Agung terkait tidak boleh menggunakan molen atau Gerindra, namun Kepala Sekolah sedang tidak ada di Sekolah.
Awak media mencoba menghubungi no wa pelaksana CV Talun Agung yang di kasih oleh Agus, namun pemilik no tidak mengangkat TLP dan tidak membalas wa, namun Agus menghubungi salah satu anggota dari LSM entak apa maksud dan hubungannya dengan CV Talun Agung ini.
M. Juanda ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Cirebon geram dan angkat bicara, entah kenapa semua punggawa Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dari sapras sampai Kadis tidak betah di kursi kantor dengan alesan sedang Dinas luar melihat hal seperti ini mestinya menyampaikan, bahwa di dalam kontrak kerja sudah disebutkan harus menggunakan molen dalam proses pencampuran semen dengan pasir maupun untuk cor beton, pekerjaan dengan volume besar di atas setengah kubik maka wajib menggunakan mesin molen, namun kalau memang volumenya kecil atau di bawah setengah kubik maka tidak wajib menggunakan mesin molen karena akan lebih cepat kering.
Lanjut M, Juanda menambahkan, di dalam kontrak awal juga ada menyebut pekerjaan harus sesuai dengan Rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja (RK3) sebagai syarat lelang, kenyataan di lapangan pekerja tidak ada yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), Pungkas Ketua PWRI
Wadira