LOMBOK TENGAH, NTB 02 November 2026 — Sekitar 200 orang warga yang tergabung dalam Masyarakat Pejuang Tanah Rowok berkumpul di halaman Kantor Bupati Lombok Tengah, Senin pagi. Mereka datang dari Desa Selong Blanak, Mekarsari, Kateng, Mangkung (Kecamatan Praya Barat) dan Desa Tumpak (Kecamatan Pujut) untuk mengikuti Hearing dan Audiensi Publik yang dijadwalkan pukul 10.00 WITA. Namun hingga pukul 10.30 WITA, tidak ada satu pun jajaran Pemerintah Daerah Lombok Tengah maupun perwakilan resmi yang hadir untuk menerima aspirasi mereka. Sebagian warga bahkan sudah tiba sejak pukul 08.00 WITA setelah menempuh perjalanan jauh dari desa masing‑masing.
Ketua Pengurus Pusat Yayasan Insan Peduli Umat NTB (YIPU‑NTB), Supardi Yusup yang mendampingi warga menyatakan kekecewaannya. “Kami sudah menyiapkan segalanya, warga datang dari jauh‑jauhan, tapi sampai sekarang belum ada satu pun pegawai atau pimpinan Pemda yang muncul. Ini seperti janji yang dibiarkan menggantung,” ujarnya.
Kegiatan ini bermula dari musyawarah yang digelar di Kantor Bupati Lombok Tengah pada Rabu 19 Agustus 2026. Pertemuan saat itu dipandu langsung oleh Sekretaris Daerah Lombok Tengah dan dihadiri perwakilan masyarakat Rowok dan Mawun, Kepolisian, Kejaksaan, Kepala ATR BPN Lombok Tengah, Asisten Bidang Hukum dan Pariwisata, Kepala Dinas Pariwisata, Satpol PP, Bupati Lombok Tengah serta Ketua Umum YIPU‑NTB. Secara lisan disepakati bahwa Pemda akan mempertemukan pihak PT Sinar Rowok Indah dan PT Aratika dengan masyarakat Rowok dan Mawun, meskipun waktu dan tempat pertemuan belum ditetapkan saat itu.
Beberapa waktu setelahnya, YIPU‑NTB mengirim surat resmi Nomor 51/YIPU‑NTB/X/2026 tanggal 02 Oktober 2026 dengan perihal “Mohon Kejelasan Waktu dan Komitmen Pemda Loteng”. Sayangnya, hingga hari hearing ini digelar, tidak ada jawaban maupun tanggapan positif dari pihak Pemerintah Daerah. Karena tidak ada kejelasan, yayasan bersama warga kemudian menetapkan jadwal Hearing dan Audiensi Publik pada Senin 02 November 2026 pukul 10.00 WITA di Kantor Bupati Lombok Tengah. Pihak warga dan yayasan juga meminta agar Direktur PT Sinar Rowok Indah dan Direktur PT Aratika hadir secara pribadi tanpa diwakili. Namun hingga waktu tunggu berakhir, kedua direktur tersebut juga tidak terlihat di lokasi.
Agus Sukandi, salah satu perwakilan warga yang hadir, menyampaikan keluhan yang lebih mendalam kepada awak media di lokasi. “Kami kecewa. Kasihan masyarakat, biaya sudah banyak dikeluarkan sejak tahun 1990‑an. Menurut informasi yang kami miliki, lahan kami dirampas oleh PT Sinar Rowok Indah dengan berkas yang diduga palsu. Kami meminta kejelasan kepada pemerintah,” tegasnya.
Ia menuduh bahwa dokumen yang menjadi dasar terbitnya SHGB atas nama perusahaan diduga rekayasa. “Dari berkas tahun 90‑an itulah SHGB diterbitkan, lalu dipakai PT untuk mengusir kami. Tidak ada satu pun warga yang pernah menjual lahan itu, ini kami anggap kejahatan,” jelas Agus Sukandi.
Ia menambahkan, gerakan dan aksi yang dilakukan warga bolak‑balik memakan biaya yang tidak sedikit. “Kami sudah habiskan banyak uang untuk aksi dan hearing. Pemerintah harus mau menemui kami, jangan diam saja. Kalau terus begini, kami akan menyusun gerakan baru, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk kembali ke lahan yang disengketakan. Kami juga berencana datang ke Polres untuk menyusun langkah‑langkah hukum,” ujarnya dengan nada suara yang bergetar karena kekecewaan.
Supardi Yusup menegaskan kembali bahwa tuntutan warga tidak berlebihan. “Kami hanya ingin janji yang pernah disepakati bersama ditepati. Masyarakat ingin berbicara langsung dengan kedua perusahaan terkait persoalan tanah














Komentar