Hari ini dr Tunggul P Sihombing MHA melalui kuasa serahkan surat ke Presiden

- Penulis

Senin, 5 Juni 2023 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Jalaluddin selaku yang diberikan kuasa oleh dr. Tunggul P. Sihombing, MHA menyampaikan surat resmi ke Presiden RI Ir. H. Joko Widodo

“Bebasnya dr. Tunggul P. Sihombing, MHA adalah tujuan utama kita dalam tim kerja Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) dengan bersurat ke Presiden. Sebab ini sudah jelas bahwa ia adalah korban rekayasa hukum. ” Jelas Jalaluddin kepada awak media di Jakarta, Senin (5/6/2023)

Berikut selengkapnya:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta 31 Mei 2023

Kepada Yth: Bapak Presiden Sebagai Kepala Negara RI

Di

: Istana Negara RI

Perihal

Lapas UPT Kemenkumham RI Menerima Pelaksanaan Eksekusi Perkara Tipikor & Perkara TPPU Berdasarkani Produk Mafia Hukum Yang Menjual Nama & Profesionalisme Hakim Demi Untuk Melindungi Penguasa & Pengusaha. Hal Ini Dari Aspek Legal Formil &

Aspek Materiil Melanggar Amanat UUD 1945 & UU. Hal Ini Terjadi

Bapak Presiden Yang Kami Hormati Dan Kami Banggakan, Bersama Ini Saya dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Yang Bertempat Di LP Kelas | Cipinang Jakarta Timur Dengan Status Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (Terpidana), Memberikan Kuasa Kepada Jalaluddin Tapaul Jahidin (Foto Copy KTP Terlampir), Untuk Kembali Melapor Kepada Bapak Presiden, Proses Hukum Dan Putusan Hakim Yang Melanggar Perintah UUD Tahun 1945

Dan UU (Lampiran 1).

Shareholders Proyek Vaksin FB (Seharusnya Juga Untuk Covid 19 Dengan Anggaran

Rp 2.2 Triliun Di Bio Farma & Unair Surabaya

Presiden SBY, SFS Menkes, Prof Dr.dr. TYA Sp P Mars Pejabat KPA.

Iskandar & Mahendra Direksi Bio Farma Penggagas & Tim Ahli.

Nazaruddin Bedum Partai Demokrat Pemilik PT AN DKK

Adapun Rujukan Membuat Surat Tentang Berbagai Kesalahan Nyata Dari Putusan Hakim, Sebagai Mahkota Kemuliaan Dan Profesionalisme Hakim, Karena Melanggar Amanat UUD 1945, Berbagai UU, Berdampak Korban Harus Segera Lepas Demi Hukum, Antara Lain:

1. Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang, Tempat Dan Waktu Kejadian

Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada Dinyatakan dr. Tunggul P. Sihombing MHA Sebagai

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2008-2011, Serta Sebagai Tokoh Merauke Papua.

Sedangkan Fakta Hukum Sebenarnya PPK TA 2008 Adalah NDP Dan PPK TA 2011 Adalah

DMW. Sedangkan Dalam Perkara A Quo Tidak Ada Hubungan Identitas Dengan Merauke Papua

(Lampiran 2)

2. Putusan Dasar Untuk Eksekusi Tidak Ditanda Tangani Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada, Putusan KASASI Untuk Perkara TIPIKOR Tipikor No 53

K/Pid.Sus/2016 Dan Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI

Untuk Dasar Eksekusi Tidak Ditanda Tangani Hakim & Panitera Pengganti (Lampiran 2)

3. Putusan Tidak Di Eksekusi Dan Proses Hukum Mengabaikan Azas Manfaat Buat Negara Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada, Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Serta Aset Negara Yang Disita Rp. 1,2 Triliun Serta Aset Terpidana Warisan Pusaka Dari Nenek Moyang, Sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Lebih Dari 7 Tahun Belum Di Eksekusi. Hal Ini Dapat Memberikan Dampak Multi Dimensi, Antara Lain Hilangnya Negara Memperoleh Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP); Aset Negara Yang Besar Nilainya Dapat Digunakan

Untuk Kejahatan Lainnya Serta Kewajiban Dan Hak Terpidana Untuk Mendapat Hak Remisi Terabaikan. (Lampiran 3)

4. Putusan Kasasi Salah Menerapkan Hukum & Menaikkan Hukuman Melebihi Kewenangan Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada, Putusan KASASI Menaikkan Hukuman PN & PT Dari 10

Tahun Menjadi 24 Tahun, Melebihi Kewenangan Hakim. Dilain Pihak Pemilik / Pimpinan / Staf PT AN Penyedia Barang / Jasa Sebagai Subjek Hukum Yang Sempuma (Pelaku Kejahatan), Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf. Hal Seperti Ini Dapat Terjadi Hanya Dalam Perkara Penipuan Atau Penggelapan Bukan Untuk Perkara TIPIKOR (Lampiran 4).

5. Putusan Peninjauan Kembali Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018. Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada, Peninjauan Kembali Sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Sebagai Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Kebenaran Dan Keadilan, Sudah Lebih 5 Tahun Menunggu Jawaban, Penjelasan Dan Salinan Putusan Belum DIBERIKAN.

Untuk Kejahatan Lainnya Serta Kewajiban Dan Hak Terpidana Untuk Mendapat Hak Remisi Terabaikan. (Lampiran 3)

4. Putusan Kasasi Salah Menerapkan Hukum & Menaikkan Hukuman Melebihi Kewenangan Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada, Putusan KASASI Menaikkan Hukuman PN & PT Dari 10 Tahun Menjadi 24 Tahun, Melebihi Kewenangan Hakim. Dilain Pihak Pemilik / Pimpinan / Staf PT AN Penyedia Barang / Jasa Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna (Pelaku Kejahatan), Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf. Hal Seperti Ini Dapat Terjadi Hanya Dalam Perkara Penipuan Atau Penggelapan Bukan Untuk Perkara TIPIKOR (Lampiran 4).

5. Putusan Peninjauan Kembali Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018. Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada, Peninjauan Kembali Sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Sebagai Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Kebenaran Dan Keadilan, Sudah Lebih 5 Tahun Menunggu Jawaban, Penjelasan Dan Salinan Putusan Belum DIBERIKAN.

Bapak Presiden Yang Kami Hormati Dan Kami Banggakan,

Selanjutnya Untuk DemiKepastian Hukum Sesuai Perihal Pokok Diatas, Untuk Akuntabilitas Dan Langkah Nyata Mencegah Terjadinya Negara Melakukan Kejahatan Dibidang Hukum (State Crime), Dimohonkan Bapak Presiden Memberdayakan Kemenkumham RI, Ombudsman RI, Untuk Dapat Melakukan Eksaminasi Terhadap Berbagai Putusan Yang Dilakukan Rutan / Lapas Cipinang UPT Kemenkumham RI, Untuk Dasar Menerima Atau Melaksanakan Eksekusi.

Bapak Presiden Yang Kami Hormai Dan Kami Banggakan,

Kami Yakin Dan Percaya, Langkah Nyata Dan Kebijakan Sederhana Yang Dilakukan Bapak Presiden Mempunyai Daya Ungkit (Laverage) Yang Sangat Besar Untuk Suatu Koreksi Kepada Lembaga Polri, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung Termasuk Manajemen Penjara UPT Kemenkumham RI, Untuk Mewujudkan Reformasi Di Bidang Hukum Menuju: “Hukum Menjadi Seorang Panglima”.

Demikian Disampaikan. Atas Kebijakan Dan Tindakan Bapak Presiden Dihaturkan Terima Kasih.

Hormat Kami

Pemberi Kuasa
(dr. Tunggul P. Sihombing MHA)

Penerima Kuasa (Jalaluddin Tapaul Jahidin)

Tembusan Disampaikan Dengan Hormat, Kepada:

1. Bapak Ketua Mahkamah Agung RI

2. Bapak Menko Polhukam RI 3. Bapak Kemenkumham RI

4. Bapak Jaksa Agung RI

5. Ketua Ombudsman RI

6. Bapak Sukardi Rinakit, Staf Khusus Bidang Politik 7. Ibu Dini Purwono Staf Presiden Bidang Hukum

Lipsus: KH

Berita Terkait

Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”
1 Juni: Saatnya Pancasila Hidup, Bukan Sekadar Diperingati*
Sasar Duafa, PCNU Cianjur Sembelih 1 Sapi dan 7 Domba di Hari Kedua Iduladha
Pelajar di Cikalongkulon Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP
Menuju Cianjur 2029 Anak Desa Perintis Bukan Pewaris
Bidan di Sukaresmi Diduga Buka Praktik Mandiri Tanpa SIPB, Puskesmas: Urgensi Boleh Ditangani, Persalinan Tidak
SMK DZakiyyun Lepas 108 Siswa Angkatan ke-9, 10 Lolos Magang ke Jepang
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:17 WIB

“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”

Senin, 1 Juni 2026 - 11:22 WIB

1 Juni: Saatnya Pancasila Hidup, Bukan Sekadar Diperingati*

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:17 WIB

Sasar Duafa, PCNU Cianjur Sembelih 1 Sapi dan 7 Domba di Hari Kedua Iduladha

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:23 WIB

Pelajar di Cikalongkulon Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

Berita Terbaru