JOURNAL NEWS – Soal laporan adanya Partai Politik (Parpol) kampanye belum ada, cuman apk memang sudah banyak dipasang.
Hal tersebut disampaikan Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwaslu Cikadu Manap Abdul Rohman, saat dikonfirmasi langsung insan media, di kantor sekretariat, Kecamatan Cikadu, Cianjur, Senin (18/12/2023).
Manap menjelaskan, berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum (Pemilu) memuat informasi jadwal pelaksanaan aturan hingga larangan-larangan.
“Artinya dalam pelaksanaan kampanye untuk Pemilu 2024,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, karena mungkin entah letak geografis kecamatan cikadu mungkin jadi kendala tertentu.
“Sehingga parpol belum bisa turun langsung ke desa desa” ujarnya
Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwaslu Cikadu menyampaikan bisa saja ada kendala di lapangan karena tidak adanya jadwal dari KPU, sehingga yang kampanye mungkin kucing-kucing. Nah! Jadi pihak mencari kalaupun ada temuan kalau gak ada lolos begitu.
“Kalau kita gak pengawasi gak menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran atau tidaknya,” ucapnya.
Masih ujarnya, kalau masyarakat tidak mengetahui pelanggaran apa tidaknya. Soal adanya kampanye harus ada pemberitahuan sesuai dengan prosedur surat pemberitahuan ke Polres Cianjur semacam izin keramaian begitu. Dan, tembusan ke Bawaslu Kabupaten Cianjur.
“Kalau kecamatan gak perlu tapi kita nanti juga ada informasi atau kabar dari kabupaten,” terang manap
Diketahui, masih dijelaskan manap kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023, terkait pelaksanaannya KPU telah menetapkan aturan yang diatur PKPU nomor 15 tahun 2023.
“Memuat informasi jadwal pelaksanaan aturan hingga larangan-larangan dalam pelaksanaan kampanye untuk Pemilu 2024,” terang dia.
Manao menyampaikan jadwal kampanye Pemilu 2024, dilaksanakan mulai 28 November hingga 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.
“Intinya pengawasan jadwal kampanye di wilayah Kecamatan Cikadu aman dan lancar sesuai harapan semua pihak,” bilangnya.
Terakhir, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwaslu Cikadu menambahkan dalam Pasal 22 PKPU nomor 15 tahun 2023 disebutkan materi kampanye Pemilu 2024 meliputi visi misi dan program pasangan calon untuk kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, lalu Partai Politik (Parpol) untuk peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.
“Nah! Dan, yang terakhir bersangkut untuk kampanye pemilu perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD,” tutupnya.