Hukum KriminalSorot

Gawat..!!Salah Satu ASN Lahat “Diduga Nyambi Bisnis Jual Beli Proyek,10 Paket Yang di Tawarkan

391
×

Gawat..!!Salah Satu ASN Lahat “Diduga Nyambi Bisnis Jual Beli Proyek,10 Paket Yang di Tawarkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

JOURNALNEWS.ID
SUMSEL // Oknum Aparat Sipil Negara [ASN] Kabid Dinas Ketahan Pangan [DKP] kabupaten lahat, diduga kuat bermain proyek dengan menawarkan sejumlah paket proyek pekerjaan kepada rekananya.

Dugaan ini muncul berdasarkan laporan yang kami terima dari narasumber yang namanya tidak mau disebutkan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Seorang ASN Inisial, A diduga ,menjual belikan paket proyek pada pekerjaan di Dinas Pertanian Lahat.

“Info yang kami terima bahwa Inisial AD seorang pegawai negeri sipil yang sekarang jabat kabid distribusi Dinas Ketahan Pangan yang sebelumnya AD juga pernah menjabat kabid diDinas Pertanian Lahat. Menawarkan paket proyek ,Proyek yang ditawarkan oleh oknum tersebut sebanyak 10 paket
“Jelas NR.Sabtu,(21/09/2024)

” Selain menganggu kewajibannya sebagai abdi negara dalam pelayanan masyarakat, juga dapat mengganggu tugas dan tanggungjawab sebagai ASN.

“Dugaan ada oknum ASN yang terlibat dalam bisnis proyek ini. Ketua DPC AWDI Lahat. Frengky.As “diminta kepada aparat penegak hukum [APH] agar dapat mengusut dan secara tegas untuk menindak lanjutilanjuti karena itu sudah melangar aturan sebagai ASN.”kata frengky

Sehingga jika syarat tersebut tidak sesuai dengan aturan tersebut, maka jelas ada indikasi ke arah korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun bunyi Pasal 2 ayat (1) UU tipikor, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.0000.0000 (Satu Miliar Rupiah) menyikapi hal itu.

“Terpisah AD saat dikonfirmasi melalui, nomor Wa: 0813 6842 XXX
dgn singkat jawaban.”
“Iya.Ini siapa ya
“Konfirmasi dalam hal apa.
“Jual Beli Proyek apo,
“Medianyo di Lahat apo di mano.

Atas dugaan Jual beli proyek pada Dinas pertanian, yang dilakukan salah satu ASN tersebut. Kepada PJ Bupati Lahat Imam Pasli agar memagil oknum ASN tersebut, jika benar itu terbukti berikan sanksi tegas berdasarkan aturan berlaku” Pinta nya

Lp :Tim 45

Berita bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *