Daerah

Focus Group Discussion Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Tahun 2023.

6667
×

Focus Group Discussion Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Tahun 2023.

Sebarkan artikel ini

Bogor, Journal News.id // Kompetisi global menuntut setiap negara mandiri dengan memiliki daya saing human capital yang tinggi dan mampu memenangkan akses terhadap berbagai peluang yang tercipta dari globalisasi, hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab.Bogor, Zaenal Ashari, S.Sos., M.M., di Bumi Gumati Convention Resort, Kec.Sukaraja, pada pembukaan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Tahun 2023. beberapa waktu lampau.

Menurut Zaenal, Persaingan global membuka kesempatan pertukaran tenaga kerja antar negara, hal ini tentu sangat menguntungkan karena dapat membuka peluang bekerja lebih luas dan semakin beragam bagi seluruh warga Indonesia, namun di sisi lain, membuat lalu lintas tenaga kerja antar negara menjadi semakin mudah, sehingga, persaingan untuk mendapatkan pekerjaan pun kian sengit, oleh karena itu Bangsa Indonesia harus menyiapkan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing untuk menjadi kelompok angkatan kerja indonesia yang profesional, produktif, mampu bersaing dan siap menghadapi tantangan global serta revolusi industri 4.0 saat ini.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Forum Group Discussion yang diikuti 40 orang perwakilan HRD perusahaan pengguna TKA menghadirkan beberapa narasumber yakni dari Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kementerian Ketenagakerjaan; Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor; Kantor Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Jawa Barat, Penyelenggaraan kegiatan FGD ini merupakan upaya pembinaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam membina perusahaan pengguna TKA di wilayah Kabupaten Bogor,

Kegiatan FGD juga dijadikan sebagai forum untuk diseminasi peraturan, kebijakan, mekanisme pengendalian penggunaan TKA, serta pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran baik peraturan penggunaan TKA maupun keimigrasian bagi perusahaan pengguna TKA di wilayah Kabupaten Bogor dan TKA itu sendiri, melalui kegiatan ini diharapkan dapat terjalin komunikasi, terbangun koordinasi, konsolidasi, serta sinergitas antara pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kab.Bogor dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kantor Imigrasi, dan Pengawas Ketenagakerjaan agar senantiasa dapat bekerjasama dengan baik untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada perusahaan pengguna TKA maupun untuk pengendalian penggunaan TKA di wilayah Kab.Bogor, ujar Zaenal.

Karena kata Zaenal, Penggunaan TKA secara filosofis lekat dengan asas manfaat, aspek keamanan, dan aspek legalitas, oleh karena itu, masuknya TKA harus mendapatkan izin kerja dari pemerintah dalam hal ini kementerian ketenagakerjaan, Hal ini sejalan dengan tujuan penggunaan TKA yakni untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang profesional di bidang tertentu yang belum dapat terisi oleh TKI serta untuk percepatan alih teknologi dan alih keahlian dan dalam rangka peningkatan investasi, oleh karena itu penggunaan TKA di Indonesia tidak dapat dihindari, pada prinsipnya penggunaan TKA di Indonesia adalah mereka yang dibutuhkan dalam dua hal yakni TKA yang membawa modal (sebagai investor) dan membawa skill dalam hal transfer of knowledge, selain kedua hal tersebut maka pada hakekatnya tidak diperkenankan dan harus mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia, kata Zaenal.

Zaenal menjelaskan, sejalan dengan upaya meningkatkan pembangunan nasional dan investasi merupakan salah satu strategi utama guna mendorong pertumbuhan ekonomi agar mampu menciptakan perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja indonesia yang mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sebagai tujuan pembangunan, karena setiap kegiatan pembangunan hendaknya dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia, Pengisian kebutuhan jabatan-jabatan tertentu dalam pekerjaan yang belum dapat dipenuhi oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dapat diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA), yaitu warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah indonesia.

Kepala Disnaker Kab.Bogor menegaskan, jika hendak mempekerjakan TKA, tentu melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat agar dapat dikendalikan dan diawasi antara lain dengan cara mewajibkan bagi perusahaan atau korporasi pengguna TKA membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk jabatan dan jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No: 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Republik Indonesia No: 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, guna mewujudkan terciptanya iklim investasi yang kondusif untuk menciptakan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi TKI,

Selain Kementerian Ketenagakerjaan, pembinaan penggunaan TKA juga dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kab.Bogor sesuai dengan kewenangannya, sedangkan pengawasan TKA dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan pada Kementerian dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat serta pejabat imigrasi yang bertugas di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian, ujar Zaenal.(ris).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *