Journal News.id // Dalam upaya mendukung kesuksesan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Keerom melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Non Tahapan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom, Selasa (31/10/23). Kegiatan bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah Kompleks Kantor Bupati Keerom, Arso Kota.
Bupati Keerom Piter Gusbager, S.Hut, MUP dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Keerom Trisiswanda Indra, N. S.PT secara bersama menandatangani NPHD Non Tahapan Pemilu dengan Ketua KPU Keerom Melianus Gobay disaksikan oleh Kaban Kesbangpol Keerom Elchi Meho, S.STP, MKP dan sejumlah anggota KPU lainnya.
Ketua KPU Melianus Gobay usai kegiatan menyebutkan bahwa besaran permohonan anggaran penunjang pelaksanaan pemilu 2024 yang diberikan Pemda Keerom sebesar Rp 1,3 milyar.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Keerom yang telah mendukung dan menyetujui permintaan KPU Keerom, dengan adanya dana hibah Non Tahapan Pemilu dapat menunjang beberapa kegiatan KPU yang tidak tercover dalam Dipa TA 2023 KPU Keerom,” jelasnya.
Gobay menyampaikan, pihaknya akan melakukan kegiatan sosialisasi yang tertunda di beberapa kampung terjauh yang memang membutuhkan biaya yang sangat memadai.
“Menginggat tahapan menuju Pemilu semakin dekat diantaranya penetapan DPT pada tanggal 25 November 2023 dan juga pelaksanan kampanye calon legislatif tanggal 28 November sampai 10 Februari 2023” tuturnya.
Senada itu, Sekda Indra menjelaskan bahwa penyaluran dana hibah bagi KPU untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sebesar Rp 76 milyar telah dilakukan pada beberapa minggu lalu.
“Untuk diketahui bersama bahwa dana hibah Non Tahapan (penunjang) Pemilu berbeda dengan dana hibah KPU untuk pelaksanaan Pemilu 2024,” katanya.
Pada prinsipnya kami (Pemda Keerom) sangat mendukung proses penganggaran dana hibah non tahapan guna menunjang kesuksesan pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024.
“Bupati Keerom sangat mendukung permohonan KPU Keerom dalam penganggaran dana hibah non tahapan ini. Harapan anggaran yang telah disalurkan kepada KPU untuk dapat melaporkan hasil kegiatan dan juga laporan pertanggung jawaban anggaran kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada,” tutupnya.
(@mrizul)