Ragam

Dugaan Yayasan Alfaqih Tidak Mengantongi IMB,Formak Lakukan Audiensi di Kantor Bupati Pamekasan

128
×

Dugaan Yayasan Alfaqih Tidak Mengantongi IMB,Formak Lakukan Audiensi di Kantor Bupati Pamekasan

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, – Audiensi yang dilakukan oleh Forum Masyarakat Kolpajung ( FORMAK ) ke kantor bupati pamekasan,guna untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjutnya dinamika persoalan tanah percaton yang di klaim oleh salah satu yayasan Alfaqih yang diduga tidak mengantongi IMB,yang berlokasi di Kelurahan KolPajung,Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan,Madura Jawa Timur,yang dilaksanakan pada hari,Rabu (08/02/2023)

Dalam pelaksanaan audiensi tersebut dipimpin Sigit Priyono selaku Asprin Bupati Pamekasan, karena berhubung Bupati pamekasan sedang ada di luar kota,jadi tidak bisa menemui para audiensi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara itu,dalam pelaksanaan audiensi tersebut Forum Masyarakat Kolpajung (FORMAK ) disambut dengan baik yang dihadiri oleh beberapa kepala OPD kabupaten pamekasan,kepala dinas BPKAD Sahrul,kabid Aset imam,kepala Kasaptpol pp Syaiful Amin,Camat kota rahmat kurniadi, Lurah kolpajung Dafir,dan para audiens forum masyarakat kolpajung diruang kantor peringitan ronggo sukowati kabupaten pamekasan.

“Adapun Kedatangan forum masyarakat kolpajung dengan maksud dan tujuan audensi tersebut untuk membangun silaturrahmi dengan bupati pamekasan guna untuk menindaklajuti terkait dinamika persoalan tanah Aset daerah (tanah Ex TkD) dan ingin menyatukan konsep dan presepsi yang beredar di mata publik terkait tanah percaton yang di klaim oleh Alfaqih di kelurahan kolpajung,”

Dalam rangka audensi tersebut yang dipimpin oleh asprin Bupati Sigit priyono menyatakan,permohonan maaf kepada peserta audiens karena tidak bisa di temui langsung oleh bupati pamekasan bapak Badrut tamam,namun nantinya kami akan sampaikan asprasinya kepada beliau ungkapnya’,

Setelah itu acara audensi dimulai dengan penyampaian aspirasi secara bergantian di ruangan kantor bupati pamekasan,

Selanjutnya dari forum masyarakat kolpajung Lilla Sagian menyampaikan keluh kesahnya selaku korlap,ia mengatakan kedatangan kami kesini untuk menindak lanjuti terkait tanah percaton yang di klaim oleh alfaqih dan menagih janji karena sampai saat ini tidak ada tindakan tegas dari Kepala dinas BPKAD Sahrul munir pameksan.

Zaini menambahkan dalam audensi tersebut bahwa OPD selaku organisasi pemerintah yang besar perlu menyikapi secara tegas dengan adanya persoalan tanah percaton yang di klaim oleh Alfaqih secara regulasi melanggar administratif dan kiranya sudah menjadi tanah sengketa,Ungkapnya.

Juma’i orator mengatakan bahwa dalam hal ini meminta kepada bupati pamekasan untuk segera mengambil sikap dan menindak lanjuti secara tegas terkait tanah EX TKD tanah percaton sudah jelas dari dulu waktu jamannya H.syafi’i Ex mantan Bupati pamekasan pada tahun 2005 sudah memberikan surat tegoran terhadap alfaqih namun tidak pernah di indahkan dan tidak tidak direspon,Selanjutnya pada tahun 2012 waktu jamannya KH. Kholilurrahman waktu menjabat, pada saat itu juga mengeluarkan surat tegoran kepada alfaqih untuk tidak ada aktivitas di dalamnya,tapi lagi lagi tidak di hiraukan oleh alfaqih sampai saat ini,kemudian juma’i mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah percaton berdasarkan surat Leter C,No SPPT 35.28.050.016.012.0061 dan daftar tanah percaton serta peta kerawang yang sudah kami kantongi,kenapa alfaqih masih ngotot untuk memiliki,apalagi tidak mempunyai IMB,Bebernya.

Abdusamad menambahkan bahwa alfaqih terlalu arogan untuk mengklaim tanah tersebut adalah warisan dari leluhurnya.Lantas keturunan raja yang mana dan bahkan alfaqih mengaku keturunan ronggo sambil geram dan kecewa pungkasnya.

Kemudian dari pada itu,kepala BPKAD (badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah) Sahrul munir,menyampaikan bahwa kami memohon maaf atas janji saya kemarin yg tidak tepat,tetapi kami tetap berkordinasi dengan Forkopimda dan kejaksaan terkait persoalan tanah percaton ini, kami sudah melaporkan ke komisi pemberantasan korupsi dan sudah atensi KPK,apalagi ada dua surat tegoran dari dua mantan bupati pamekasan yang tidak di indahkan oleh alfaqih,posisi kita akan menindak lanjuti kepada bupati pamekasan untuk dinamika di masyarakat apalagi menyangkut tanah percaton terangnya’,

Sahrul munir, menambahkan bahwa kami dengan adanya bukti-bukti yang ada di kami, bahwa tanah yang di klaim al-Faqih,kami yakin berpihak pada kami,pungkasnya.

Oleh karena itu masyarakat kolpajung meminta dan mengharap untuk menyikapi persoalan tanah percaton ini, dengan serius dan tegas kepada pihak pihak terkait yaitu pemerintah kabupaten pamekasan untuk segera terselesaikan dengan se adil-adilnya.(ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *