Journal News-Cianjur-Sistem pengelolaan dan penanganan sampah di TPA Pasir Sembung Cilaku Cianjur sampai saat ini di nilai masih buruk. Entah sampai kapan lingkungan di wilayah yang dekat area TPA tersebut akan terus tercemar oleh bau busuk sampah dan banyaknya bakteri serta ancaman longsor yang selalu menghantui, akibat dari Gunungan Sampah TPA Pasir Sembung.
Saat tim journal news.com turun ke lapangan mengecek ke TPA Pasir Sembung, guna menyaksikan langsung sistem pengelolaan dari mulai datangnya sampah dari beberapa tempat di wilayah Kabupaten Cianjur. Beberapa armada pengangkut sampah yang di pungut biaya yaitu dalam 2 (dua) tahapan, tahap pertama biaya ditentukan tergantung volume sampah yang di buang, tahap kedua pada saat menurunkan sampah di TPA tersebut.
Melihat permasalahan terkait yang terjadi di TPA Pasir Sembung, hal itu mengundang reaksi pemerhati lingkungan hidup Cianjur, sebut saja Yanyan Mulyana. Menurutnya, permasalahan dalam hal pengelolaan sampah di TPA Pasir Sembung, itu bukan kali ini saja ramai. Hal itu tentunya kembali pada kebijakan Bupati Cianjur Herman, yang mana beliau sudah salah mengangkat seorang Kepala Dinas yang tidak sesuai pada tupoksinya (tugas pokok dan fungsi, red). Bahkan masyarakat sekitar sudah sering melakukan aksi demo terkait masalah yang terjadi di TPA Pasir Sembung. Dan pihak TPA itu tidak merealisasikan apa yang di inginkan warga yang terkena dampak itu.

Perlu saya jelaskan air lindi atau dikenal dengan nama lain leachate adalah jenis limbah cair yang berasal dari air hujan yang menggenang pada timbunan sampah. Biasanya limbah ini berbau busuk dan mengandung konsentrasi zat organik dan anorganik yang berbahaya jika dibiarkan tanpa pengolahan lebih lanjut.
Selain itu, air lindi yang berasal dari timbunan sampah juga dapat mengandung material logam seperti seng dan juga raksa. Kedua material ini sangat berbahaya jika terpapar pada manusia dan juga hewan khususnya dalam jumlah besar. Terang Yanyan pada media (14/10/22).
Seraya menambahkan, air lindi itu sangat berbahaya bagi lingkungan sekitar, salah satu dampaknya yakni pencemaran air tanah. Air lindi yang terpapar dalam volume tinggi di tanah dapat menyerap hingga menyentuh pori-pori tanah. Akibatnya, air tanah yang banyak dimanfaatkan masyarakat melalui air sumur pun ikut tercemar. Hal ini tentunya sangat merugikan, mengingat air tanah masih menjadi salah satu sumber air utama bagi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah sekitar TPA Pasir Sembung.
Tahukah Anda? Air lindi yang tidak melalui pengolahan sebelum dibuang ke badan air ternyata juga dapat merusak lingkungan. Limbah cair ini dapat mengubah komposisi dari badan air, yang dapat berdampak pada matinya ekosistem air yang terdiri dari flora dan fauna.
Apalagi berdasarkan informasi yang saya terima, air lindi TPA Pasir Sembung itu dibuang langsung ke sungai dekat area pemukiman warga, tanpa ada pengolahan khusus sesuai aturan kesehatan. Perlu diketahui, air lindi itu mengandung zat beracun, tentunya keseimbangan ekosistem dapat terganggu dan dapat menimbulkan dampak jangka panjang seperti krisis air tanah atau juga punahnya suatu spesies. Tegas Yanyan.
Sementara itu di tempat terpisah, Aliansi Transparansi Cianjur (ATC) Hendry mengatakan, seperti yang kita ketahui, air lindi biasanya berbau menyengat yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi lingkungan sekitar. Hal ini tentunya tidak hanya dapat mempengaruhi warga sekitar saja, tapi juga merusak kegiatan bisnis atau usaha warga. Contohnya seperti bisnis perhotelan dan juga warung makan yang terpapar bau tidak sedap dari air lindi itu, dimana para pemilik usaha dapat saja mengalami penurunan pelanggan akibat lokasi bisnisnya berada di sekitar sumber limbah tersebut.
Hendry menuturkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur yang katanya bercita-cita dan menyerukan ingin masyarakat Cianjur hidup dalam lingkungan yang bersih,sehat dan sejahtera, semua itu cuma isapan jempol semata karena faktanya seolah terjadi pembiaran tehadap semua ini. Sangat ironis di sekitar TPA Pasir Sembung, pada saat ini bukan hanya berada di tengah pemukiman warga, melainkan telah berdiri beberapa sekolah dan perkantoran.
Para pemangku kebijakan seolah tutup mata dan telinga dengan kondisi TPA Pasir Sembung, sementara masyarakat selalu tutup hidung akibat bau sampah tersebut. Hal ini merupakan cermin Dinas terkait tidak bisa melakukan pengelolaan sampah di TPA pasir sembung, sehingga lingkungan sekitar terkena terkena dampak, pihak pemerintah Cianjur terkesan tidak memperdulikan dan tidak mengindahkan PP No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana peraturan pemerintah tersebut menjadi dasar dan aturan agar masyarakat tidak dirugikan dan masyarakat tidak menjadi korban.
(ANING)