Journal_News/Cilacap – Dugaan kasus korupsi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kab. Cilacap yang pernah dilaporkan satu tahun lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap hingga kini belum ada kejelasannya.
Hal tersebut mengundang reaksi Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) cabang Cilacap, dengan melayangkan surat klarifikasi ke Kejari Cilacap atas kasus tersebut dengan nomor : 04/GNPK-RI Cilacap/I/2023 dan tembusan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, GNPK-RI Pusat di Jakarta, GNPK-RI Provinsi Jawa Tengah, Pj Bupati Cilacap dan arsip.
Saat ditemui Ketua GNPK-RI Cabang Cilacap, Albani Idris, S.Sos, mengatakan bahwa Surat Klarifikasi sudah kami layangkan ke Kejari Cilacap dengan tembusan Kejagung dan Kejati Jawa Tengah serta Pj Bupati Cilacap.
“Hari Rabu, (18/01/2023) kemarin saya diundang staf Kejari Cilacap dan saya ditemui oleh Kasi Intel Bapak Wawan didampingi stafnya, Bapak Daikan,” katanya, Rabu, (25/01/2023) di kantornya.
Ia menambahkan, bahwa disitu Kasi Intel Kejari Cilacap menyampaikan agar tidak usah membuka kembali kasus tersebut agar kondusif.
“Justru Kasi Intel meminta untuk mencari kasus yang baru, sehingga Kejari Cilacap akan kondusif,” tandas Albani Idris yang biasa dipanggil Sentot.
Selanjutnya Bapak Daikan menambahkan bahwa kasus tersebut setelah beberapa dalang diklarifikasi kami mendapat jawaban jika benar dalang dibayar Rp. 8 juta, namun uberampe seperti bayar sinden dan penayangan itu Diskominfo Cilacap.
“Memang benar dalang dibayar Rp 8 juta dari anggaran Rp 50 juta, tapi uberampe seperti bayar sinden dan penayagan yang bayar itu Diskominfo, Cilacap” ujar Sentot menirukan jawaban Bapak Daikan staf Kejari Cilacap.
Sentot menegaskan, bahwa diduga kasus tersebut sudah di 86, sehingga pelaporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Jika kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Kejari Cilacap, maka akan selalu diberitakan awak media.
“Dalam kasus tersebut juga ada kejanggalan yakni adanya cashback sebesar 20 persen. Lah untuk cashback ini masuk ke Kas Daerah apa tidak? Jika dikalkulasi 8 kali tayangan wayang kulit kali Rp. 50 juta berarti cashbacknya itu sebesar Rp. 80 juta,” ungkapnya.
Selain itu, ucapnya juga adanya pengeluaran untuk iklan di koran Satelitpost. Dimana kita semua tahu bahwa Satelitpost itu tidak aktif /tutup diakhir tahun 2019, namun pada anggaran bulan Maret 2021 masih muncul.
“Kami selaku lembaga yang ditugaskan untuk melakukan pencegahan, maka kami menghimbau kepada Kejari Cilacap untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” pungkas Sentot. (Adhie)