Berita

Dianggap Cederai Institusi, Persaja Kejari Indramayu Resmi Laporkan Akun Youtube TV Alvin Lim

82
×

Dianggap Cederai Institusi, Persaja Kejari Indramayu Resmi Laporkan Akun Youtube TV Alvin Lim

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) kejari Indramayu resmi mengambilkan langkah hukum terkait video viral akun youtube Quotient TV Alvin Lim berjudul ” serial kejaksaan sarang mafia#oknum jaksa jaksel peras leasing modus pinjam pakai# yang diduga telah mendeskreditkan lembaga kejaksaan Republik Indonesia, Selasa (20/09/2022).

Menurut Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Gunawan, dalam akun youtube tersebut secara lantang yang bersangkutan mengatakan bahwa kejaksaan sebagai sarang mafia , yang isinya sampah serta kotoran, pimpinannya banyak yang jorok-jorok dan koruptif.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Pernyataan yang sungguh sangat mencederai institusi dan pribadi jaksa di seluruh Indonesia termasuk Persaja kejari Indramayu,” kata Gunawan, yang juga merupakan ketua Persaja Indramayu ini

Ia menegaskan , Persaja kejaksaan Indramayu telah mengambil langkah hukum sesuai petunjuk pimpinan dengan membuat laporan resmi kepada Polres Indramayu guna menindaklanjuti video akun youtube seseorang Quotient TV Alvin Liem, mengingat atas beredarnya pernyataan dalam video dimaksud sangat meresahkan masyarakat khususnya anggota / para jaksa dan institusi di daerah.

“Karena yang disampaikan oleh akun tersebut tidak melalui mekanisme dan sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku bahkan cenderung mengenerelisasi sehingga berujung kepada fitnah atas sebuah profesi,” tuturnya.

Lebih lanjut , laporan atas video viral tersebut disampaikan dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan undang-undang. Karena, meskipun warga negara dilindungi haknya untuk menyampaikan pendapat di muka umum tapi harus diingat pula bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang berlandaskan hukum.

“Sehingga segala penyampaian pendapat di negara demokrasi ini tetap harus didasarkan pada etika dan nilai-nilai hukum, sehingga tidak timbul penyesatan hukum,” pungkas Gunawan.(NR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *