Pamekasan, – Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Kabupaten Pamekasan, surat panggilan sebagai pelapor ke Markas Polisi Daerah ( MAPOLDA ) Jawa Timur dengan nomer : B/12009/XII/RES.3.5/2022/Ditreskrimsus, dengan perihal : Permintaan keterangan dan Dokumen,terkait laporan pengaduan dugaan tindak pidanan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) tahun anggaran 2021 – 2022 dan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BBM tahun anggaran 2022 Kabupaten Pamekasan,pada hari ini jum’at (23/12/2022).
Bupati DPD LIRA Kabupaten Pamekasan membenarkan bahwa pihaknya sudah menghadap ke Mapolda Jatim
“Benar mas tadi kami sudah mengahadap bersama anggota sebagai pelapor,dalam surat panggilan tersebut bahwa pihak Polda Jatim meminta keterangan serta meminta bukti pendukung lainnya,sesuai isi dalam surat panggilan sebagai pelapor,”tutur Slamet ( sapaan akrabnya).
Wakil Sekda Bidang hukum DPD LIRA Kabupaten Pamekasan Ahmad Mochtar kepada awak media,juga membenarkan bahwa dirinya sudah menghadal dengan mendatangi Polda Jatim sesuai surat panggilan dengan dasar sebagai pelapor.
“Tadi saya sebagai pelapor bersama dengan Bupati DPD LIRA Pamekasan,datangi Mapolda Jatim sesuai surat panggilan yang dilayangkan kepada kantor sekretariat,untuk memenuhi surat panggilan tersebut ,agar bisa memberikan keterangan dan bukti – bukti pendukung lainnya,”terangnya.
Mochtar ( sapaan akrabnya ) juga menambahkan,bahwa dirinya akan memberikan bukti pendukung dari beberapa Desa,serta memberikan bukti tambahan baru atas temuan beberapa anggota dibeberapa Desa Kecamatan Proppo.
“Tadi saya sudah dimintai keterangan oleh pihak Mapolda Jatim sesuai surat yang kami terima , atas laporan dugaan tindak pidana Korupsi penyaluran BPNT dan BLT BBM tersebut,karena kami ada tambahan data baru yang mana penyalurannya hampir sama dengan di Desa Panglegur yaitu beberapa Desa di Kecamatan Proppo,”tambahnya.
Juga berharap,agar proses penyelidikan harus segera dilaksanakan sesuai dengan bukti dokomen yang sudah di lampirkan serta dari tambahan bukti pendukung lainnya yang sudah kami serahkan.
“Kami selaku pelapor serta anggota DPD LIRA Pamekasan,sangat berharap sekali lagi agar pihak penyidik Mapolda Jatim segera melakukan penyelidikan dengan memanggil TKSK Kecamatan,Camat proppo,Tlanakan,serta Camat Palengaan,dan pihak Kantor Pos Kecamatan sebagai penyalur, karena kami akan terus kawal sampai permasalahan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kami laporkan ada titik terang serta kejelasan yang pasti,”harapnya. ( ahd )