Journalnews //
KOTA CIREBON,– Bertempat di Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Jln. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.43 Kota Cirebon, Komandan Kodim 0614/Kota Cirebon Letkol Inf Robil Syaifullah menghadiri kegiatan
Pemusnahan Barang Milik Negara dan Barang Penindakan Lainnya oleh Kantor BEA Cukai Cirebon yang di pimpin oleh Kepala Kantor BEA Cukai Cirebon Bpk. Abdul Rasyid.(Kamis, 7/3/24)
Turut Hadir pula dalam kegiatan tersebut antara lain, Mayor (Mar) Irwan (Ka sub Komando Garnisun Cirebon), Saepudin Adimama S.H (Kasi PSB), Umaryadi S.H.,M.H (Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon), Atik Setianti (LPU PT. H.M Sampoerna), Sofyana (Sekjen PT H.M Sampoerna), Finari Manan (KA Kanwil DJBC Jawa Barat), Aput Prasetya (Kasi KPKNL Cirebon), Bambang (PKN KPKNLn), Rohman Juari (HI KPKNL), Tommy P.s (Kasi PRD KPP), Dedi (Kac KPP Pratama Cirebon), Irma (AR KPP Pratama Cirebon), Yanti Susyanti (KPP Kuningan), Septo Elfian (KPP Indramayu), Resti (CV Limo Jati)
Beberapa jenis Barang Milik Negara yang di musnahkan oleh pihak Bea Cukai Cirebon dari hasil penindakan tersebut diantaranya, Rokok ilegal : 20.734.450 batang dan MMEA ilegal : 794,7 liter
Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon Abdul Rasyid pada sambutannya menyampaikan, Kegiatan ini merupakan pelaksanaan penghapusan dengan tindak lanjut pemusnahan BMN yang berasal dari hasil tegahan Bea Cukai Cirebon periode Juni 2022 hingga Desember 2023.
Barang yang dimusnahkan meliputi 20.734.450 batang rokok MMEA ilegal merupakan hasil penindakan kantor dan Cukai Cirebon periode Tahun 2023 yang sudah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dari tanggal 28 Januari 2024. “katanya.”
Pemusnahan ini merupakan hasil dari 175 penindakan Cukai yang telah dilakukan di tahun 2023 pada Wilayah pengawasan Kantor Bea dan Cukai meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan (Ciayumajakuning) dengan total perkiraan nilai barang sebanyak Rp 26.437.413.750,- (26,4 Miliar Rupiah). “tambahnya.”
Adapun potensi kerugian Negara yang berhasil di selamatkan dari penindakan barang-barang ilegal ini adalah senilai dari Rp13.872.337.050 (13,8 Miliar) yang melanggar pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Thn 2007 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Thn 1995 tentang Cukai. “tandas Abdul Rasyid.”
Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Cirebon dalam membawa semangat ‘Gempur Rokok ilegal’ Untuk memberantas perdagangan hasil tembakau dan MMEA ilegal. “tutup Kepala Bea Cukai Cirebon.”
Letkol Inf Robil Syaifullah Komandan Kodim 0614/Kota Cirebon pada sambutannya mengatakan, Terima kasih untuk kepada aparat penegak hukum yang telah membantu pemerintah Kota Cirebon dalam memberantas pelaku-pelaku kejahatan atau lainnya yang melanggar hukum.
Kegiatan ini merupakan kegiatan dalam rangka untuk memberantas perdagangan hasil tembakau dan MMEA illegal yang berada di wilayah Cirebon kota dan Kabupaten, Indramayu, Kuningan dan Majalengka atau yang biasa disebut Ciayumajakuning. “kata Dandim Kota Cirebon.”
Kami dari Kodim 0614/Kota Cirebon akan terus meningkatkan kerjasama ini dan lebih maksimal lagi untuk membantu pemerintah Kota Cirebon dalam membantu untuk memberantas pelanggaran hukum yang ada di wilayah Kota Cirebon khususnya. “pungkasnya.”
Laporan: Wadira