Cianjur,- https//journalnews.id
Menghadapi pilkada serentak di tahun 2024, pihak Bawaslu menggandeng para stakeholder dalam rangka persiapan pelaksanaan pengawasan di masa tenang, untuk saling menjaga dan mencegah terkait pelanggaran-pelanggaran, baik di tahap masa tenang, maupun dalam tahap pemungutan suara pada pilkada tahun 2024.
Bawaslu juga mengajak para stakeholder untuk pengawasan dalam pelaksanaan di pemungutan dan perhitungan suara pada pemilihan nanti. Demi menjaga kenyamanan keamanan dan menjadi pilkada yang kondusif. Kamis (21/11/2024)
Acara yang digelar di Ruang Teratai Ballroom Hotel Palace, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Yang dihadiri para stakeholder, plt Bupati Cianjur (diwakili Asda) Forkopimda dan Forkopimcam, Camat, Jajaran Kapolsek Se-kabupaten, , Kapolres Cianjur, Kodim 0806 Cianjur, beserta jajaran Koramil se- kabupaten Cianjur, serta Panwascam kecamatan, kepala kejaksaan kabupaten Cianjur, Asda 1, Asda 2, jajaran satpol PP, jajaran Linmas, dan tamu undangan lainnya.
Acara yang digelar dati pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, dengan dari beberapa narasumber yang diberikan di acara rapat koordinasi tersebut, baik dari jajaran TNI Polri, dan dari Kejaksaan negeri Cianjur.
Menurut keterangan dari ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman mengatakan saat di konfirmasi oleh media, “Baik hari ini kami melaksanakan rapat koordinasi berkaitan dengan kesiapan pengawasan di sub tahapan masa tenang, Serta tahapan pemungutan dan perhitungan suara pada pemilihan tahun 2024,” ucapnya.
“Dalam kesempatan ini, merupakan salah satu upaya kami di badan pengawas pemilihan umum di kabupaten Cianjur, di mana dalam melaksanakan tugas pengawasan pencegahan, dan juga penindakan terutama berkaitan dengan persiapan pengawasan pemilihan tahun 2024, Kita berkoordinasi juga berkolaborasi dengan seluruh stakeholder se-Kabupaten Cianjur,” katanya.
Lanjut Asep Tandang, “Kaitan dengan peran pengawas pemilu, dalam pemilihan di tahun 2024 ini, yaitu mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan, yang di dalamnya salah satu tahapanya pelaksanaan perhitungan dan pemungutan suara, Untuk kerawanan terkait pelanggaran di masa tenang, yaitu potensi kampanye di luar jadwal, Selain itu potensi kaitan dengan adanya politik uang atau materi lainnya, juga ada potensi kerawanan lainnya,”tuturnya.
Masih kata Asep Tandang, “Dan Dalam penyelenggaraan pemilu yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran, Seperti yang telah ditandatangani oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur, yang ada berjumlah 24 dugaan pelanggaran, dan dari dugaan 24 pelanggaran tersebut, ada 15 itu di register, sedangkan untuk 9 itu tidak di register, karena tidak memenuhi syarat formil atau syarat materi, dari 9 dugaan pelanggaran tersebut terdapat dua pelanggaran kode etik di penyelenggara pemilihan,” ungkapnya.
Lanjutnya, “Selanjutnya ada satu dugaan tindakan pidana pemilihan, dan ada satu lagi pelanggaran administrasi pemilihan, dan juga ada 6 pelanggaran di undang-undang lainnya,” imbuhnya .
Diapun berkata, “Dan keterkaitan dengan pengawas di tahapan masa tenang, sebagaimana surat intruksi dari Bawaslu pusat, kami akan melaksanakan patroli pengawasan di masa tenang, dari jajaran Bawaslu Kabupaten dan jajaran Panwaslu kecamatan di seluruh kabupaten Cianjur, juga di antaranya ada jajaran Panwaslu desa dan juga jajaran Panwaslu setiap TPS, dan itu akan melakukan patroli pengawasan di masa tenang,”
Saat dikonfirmasi kesiapan apa saja untuk antisipasi hal-hal terjadinya pelanggaran?…,
Ia menjawab, “Untuk antisipasi pelanggaran dari jajaran pengawasan pemilu, kita sudah menetapkannya terkait dengan potensi kerawanan, dari setiap tahapan pemilihan, yang pertama melakukan koordinasi, yang kedua melaksanakan pengawasan secara maksimal, juga melakukan pencegahan terhadap tindakan-tindakan pelanggaran dan sengketa proses di pemilihan, dan untuk panwascam se-kabupaten Cianjur dalam hal ini sedang melaksanakan kegiatan penguatan kapasitas yang sudah dilaksanakan dari panwascam se-Kabupaten Cianjur,
Dan hari ini mudah-mudahan dari jajaran pengawas dapat memahami dan mengetahui kaitan dengan regulasi, jadi dalam hal ini selain melaksanakan tugas pengawasan juga mengoptimalkan tugas-tugas pencegahan,” ujarnya. **(Ateng P/Muklis M)