Journal News.id // Ketua Dewan Adat Keerom Jack Mekawa mengatakan bahwa DAK Keerom sebagai lembaga kultur bagi masyarakat adat dan payung untuk seluruh masyarakat adat nusantara yang ada di Kabupaten Keerom dengan tegas menolak keikutsertaan 15 orang yang diduga bukan penduduk Kabupaten Keerom untuk mengikuti seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Dan Penetapan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Kabupaten Kota, BAB II Pasal 3 g mengatakan bahwa proses seleksi calon anggota KPU berdomisili diwilayah yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dikatakannya, KPU dan Bawaslu beserta jajarannya sampai ketingkat kabupaten/kota akan menjadi ujung tombak bagi tercapainya kualitas pemilu dan demokrasi yang baik.
“Perkembangan dinamika politik, kompleksitas kehidupan masyarakat dan kematangan berdemokrasi warga Negara menuntut terseleksinya penyelenggara pemilihan umum yang profesional dan memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggung jawabkan,” katanya.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka diperlukan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu baik dari ditingkat Pusat, Provinsi dan Kab/Kota secara obyektif dan akuntabel.
“Seleksi calon penyelenggara pemilu yang obyektif dan akuntable harus dimulai dengan terbentuknya tim seleksi yang independen dan berintegritas tinggi. Logikanya tim seleksi harus mempunyai integritas lebih dari para peserta seleksi, yang dalam menjalankan tahapan seleksi bebas pengaruh dan intervensi dari pihak manapun,” terangnya.
Jack mengutarakan bahwa Kata kunci yang paling penting bagi tim seleksi adalah memiliki integritas yang tinggi tanpa tekanan pihak manapun.
“Integritas ini wajib dimiliki karena tim seleksi akan menghadapi berbagai tekanan, godaan dan lobi dari para peserta seleksi, elit-elit politik serta dari kerabat/saudara, ataupun titipan-titipan dari organisasi yang telah membesarkan nama anggota tim seleksi atau titipan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Dalam hal ini atas nama masyarakat adat Keerom kami sampaikan kekecewaan dan menolak tegas kelima belas orang yang bukan warga Keerom mengikuti seleksi anggota KPU Kabupaten Keerom karena telah menodai harkat dan matabat kami masyarakat Keerom. Kami punya SDM yang mampu memimpin negerinya sendiri,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DAK Keerom menambahkan bahwa yang dilakukan pihaknya merupakan tanggapan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Keerom.
“Sesuai peraturan undang-undang yang berlaku, tolong diberikan kesempatan kepada anak asli Keerom maupun anak Keerom yang lahir dan besar disini secara selektif oleh Timsel. Kami akan terus memantau hal ini, apabila ada kejanggalan dan kesengajaan kami akan ambil sikap demi menjaga stabilitas dan keamanan di Kabupaten Keerom,” tutupnya.
(@mrizul)