JOURNAL NEWS _ Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan makan minum Santri Tahfidz Takhasus ke Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (17/01/2023).
“Berkas perkara dan barang bukti atas nama 4 orang tersangka yaitu Ahmad, Endang Pujiwati, Nahdum Rowi dan Taufik Hidayah, telah dilimpahkan dan kini sedang menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Helmi Hidayat.
Dijelaskan Helmi, 4 orang tersebut disangka melakukan Tipikor dalam kegiatan pengadaan makanan dan minuman pada program pendidikan Santri Tahfidz/Takhasus atau penghafal Al-Quran di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020 yang tersebar di 10 rumah tahfidz.
“Anggaran makan minum yang seharusnya Rp. 49.750,-/Santri untuk 3 kali sehari disajikan dalam bentuk kotak , namun faktanya justru disajikan secara prasmanan dengan nominal Rp. 26.500,- saja, tujuannya agar pelaku pengadaan mendapatkan keuntungan dari kegiatan dimaksud,” jelasnya.
“Tentu dengan memanipulasi laporan pelaksanaan kegiatan, termasuk dokumentasi menu, dan ditandatangani oleh pelaku pengadaan, sehingga seolah-olah sempurna,” lanjut Helmy.
Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 448.345.680,-. Mereka telah melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI no 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI no 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.