Journal News. Id. POLRES CIREBON KOTA,- Berawal dari iseng, seorang pemuda berinisial DP (22), harus berurusan dengan polisi. Lantaran, belajar membuat uang palsu dan mengedarkannya di wilayah Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH menjelaskan DP ditangkap anggota Satreskrim Polres Cirebon Kota, saat bertransaksi membeli barang senilai Rp3 juta dengan cara COD. Kemudian, korban bernama Yoga menerima uang hasil transaksi mencurigai uang tersebut adalah palsu.
“Pelaku DP ini membeli barang set Vape merk Hexom senilai Rp3juta, pada tanggal (6/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah transaksi, korban curiga ini uang palsu. Kemudian, korban menghubungi piket Reskrim yang langsung datang ke lokasi kejadian di Jalan Perjuangan No. 08 Sunyaragi Kec. Kesambi Kota Cirebon, dan langsung dilakukan penangkapan,” ucapnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK., Selasa (14/2/23).
Ariek Indra Sentanu menambahkan, setelah di lakukan pengembangan, polisi menemukan uang yang di duga palsu senilai Rp26 juta dengan pecahan 260 lembar pecahan Rp100 ribu, dari tangan tersangka.
“Anggota yang melaksanakan piket langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan pelaku berikut uang yang diduga palsu sebanyak 260 lembar. Senilai Rp26.000.000, kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke mako Polres Cirebon Kota,” papar Jebolan Akpol 2004 didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.
Menurut pengakuan pelaku, lanjut Ariek Indra Sentanu keinginan membuat uang palsu, setelah iseng melihat cara pembuatannya di youtube. Dengan menggunakan printer merk brother type DPC-TZ20DY. Serta rim kertas HVS ukuran A4 dan merk KIKY. Dirasa hasilnya meyakinkan, pelaku nekat mengedarkan uang hasil buatannya.
“Awalnya iseng lihat cara pembuatan uang palsu di youtube, dan langsung di peraktekan cara pembuatannya. Setalah jadi, pelaku mencoba di edarkan sendiri dengan membeli barang set Vape merk Hexom,” ujarnya
Pelaku membuat uang yang diduga palsu tersebut di rumahnya di Blok Gempol RT 004 RW. 001 Desa Bakung Lor Kec. Jamblang Kab. Cirebon. Akibat, perbuatanya pelaku diancam pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Dilokasi yang sama Bp.Tri Adi Riyanto, deputi kepala perwakilan BI menyampaikan, “ucapan terima kasih untuk Polres Ciko atas pengungkapan kasus upalnya. Dalam rangka menanggulangi pemalsuan mata uang rupiah. Pihak BI tidak bisa bekerja sendiri. Kewenangan kami BI menentukan keaslian sebuah mata uang rupiah dan menyediakan Saksi ahli yang pada nantinya akan hadir dalam persidangan”.
Kapolres Ciko menambahkan “Himbauan kami kiranya masyarakaat dapat lebih hati-hati. Silahkan masyarakat utk melaporkan apabila menemukan peredaran upal atau informasi lainnya ke Call Center Hp. 0815 7262 9112”. Pungkanya didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH.
Laporan: Wadira