Journal News, Cianjur – Bawaslu Kabupaten Cianjur akan mengusut kasus anggota DPRD Cianjur dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang terindikasi melakukan pelanggaran pemilu, saat berkampanye Capres maupun Cawapres, di salah satu Gedung Serbaguna Jalan Abdullah Bin Nuh Cianjur.
Anggota DPRD Fraksi PKS tersebut terekam jelas oleh ponsel milik salah satu awak media, yang pada saat itu sedang melakukan tugas jurnalistiknya. Dalam video itu Anggota DPRD PKS itu sedang memberikan amplop kepada beberapa simpatisan parpol PKS yang hadir saat kampanye Capres/Cawapres berlangsung.
Berkenaan dengan adanya informasi itu, pihak Bawaslu Kabupaten Cianjur akan melakukan penelusuran dan penelaahan, untuk memastikan keterangan-keterangan dari pihak-pihak terkait. Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan anggota Bawaslu lainnya, guna di sampaikan pada Bawaslu Kecamatan setempat, dimana Anggota DPRD PKS itu hadir berkampanye dan bagi-bagi amplop. Agar pihak bawaslu Kecamatan bisa menindaklanjuti dengan penelusuran kasus itu, dan jika hasil penelusuran yang dilakukan bawaslu kecamatan sudah ada kesimpulan, maka segera mungkin pihak Bawaslu Kabupaten akan memproses panggilan terhadap Anggota DPRD bersangkutan, guna dimintai keterangan hal tersebut yang terjadi di lapangan. Ujar Yana Sopyan, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, pada awak media melalui nomor whatsapp nya pada senin siang, (22/01/2024).
“Informasi yang disampaikan oleh rekan awak media lewat video, memang benar adanya terdapat pemberian amplop yang dilakukan anggota DPRD Fraksi PKS itu, namun kami masih menunggu hasil penelusuran yang sedang dilakukan oleh Bawaslu Kecamatan. Pihaknya pun belum mau berspekulasi soal ancaman sanksi terhadap anggota DPRD PKS tersebut”. Tegas Yana.
Yana menghimbau kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2024, untuk taat pada aturan selama masa tahapan kampanye. Selain itu, kami juga mengingatkan bahwa adanya tempat-tempat yang tidak diizinkan untuk berkampanye.
“ini tentu kepada para caleg jangan sampai melakukan kegiatan kampanye di tempat tempat terlarang seperti masjid dan lainnya, apalagi adanya pembagian sejumlah uang pada warga atau simpatisannya, termasuk juga terkait adu domba hingga ujaran kebencian,” pungkasnya.